- Pelatihan Askep PTPN I: Meningkatkan Keterampilan SDM dalam Menghadapi Tantangan
- PTPN Luncurkan Aplikasi Eco Cycle, Dorong Circular Economy Lewat Inovasi Digital
- DPR RI dan Menteri ATR/BPN Akan Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM Asal Lampung Beri Apresiasi
- Dewan Komisaris PTPN IV Tinjau Kebun Padangratu dan Bekri Regional VII
- Petugas Parkir Tak Terdata, DPRD Bandar Lampung: Ini Celah Kebocoran PAD
- Korupsi Proyek dan Gas Subsidi Bermasalah, Warga Tuntut Kepala Balai Dicopot
- Gubernur dan Wakil Gubernur Diwarisi Utang Rp1,8 Triliun, DBH Jadi Beban Berat RMD & Jihan
- Tuhu Bangun: Lurus dan Fokus Bangkitkan PTPN I!
- GTI dan AML Desak Dinas Pendidikan Lampung Buka Data Terkait Proyek Pengadaan yang Diduga Bermasalah
- KISAH Fudhail bin Iyadh, Dari Penyamun Ditakuti Menjadi Ahli Ibadah di Tanah Haram
Ombudsman Warnin Disdik dan Kemenag se-Lampung Soal PPDB, Jangan Main-main! Ini Soal Moral

Keterangan Gambar : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf,
BERJAYANEWS.COM,- Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di Provinsi Lampung. Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf, meminta agar setiap proses Penerimaan Murid Baru (PMB) diawasi secara ketat tanpa kompromi, demi menjamin pelaksanaannya berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Baca Lainnya :
- Ingin Lonjakan PAD dari Pajak Restoran dan Wisata, Pemkot Pesan 1000 Tapping Box 0
- Pemakaman Ibrahim Sjarief Disertai Hujan, Quraish Shihab Terlihat Tegar 0
- Kabar Duka, Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia0
- Elkan Baggott Tak Masuk Skuad Garuda Jelang Lawan China, PSSI Sebut Bek Jangkung Fokus ke Klubnya0
- Momen Jokowi Tertawa usai Diminta Tunjukkan Ijazah Asli: Nanti Saja di Pengadilan0
“Ini peringatan serius! Jangan sampai ada lagi permainan kotor dalam proses penerimaan siswa. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Nur Rakhman dalam siaran persnya, Senin (20/5/2025).
Pelaksanaan PMB Tahun Ajaran 2025/2026 telah diatur dengan jelas. Untuk sekolah umum, berlaku Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sementara madrasah mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025. Semua sudah dilengkapi petunjuk teknis dari level pusat hingga daerah.
Namun, Nur Rakhman menyayangkan masih adanya praktik menyimpang dalam PMB, terutama soal jalur domisili (dulu: zonasi) dan jalur prestasi. “Kami ingatkan, verifikasi dokumen bukan sekadar formalitas. Jika petugas lalai atau main mata, hak siswa bisa dirampas secara diam-diam!” katanya.
Khusus kepada madrasah negeri di bawah Kemenag, Ombudsman memperingatkan agar tidak tergesa-gesa. “Cek ulang semua tahapan! Jangan sampai ada pengumuman yang akhirnya dibatalkan hanya karena keteledoran,” katanya tajam.
Ombudsman juga menyoroti kemungkinan praktik kecurangan orang tua murid dalam proses pendaftaran. “Ini persoalan moral! Jangan ajari anak menipu sejak dini demi masuk sekolah favorit. Kita ingin pendidikan bersih, bukan panggung sandiwara!” seru Nur Rakhman.
Tak hanya itu, panitia dan petugas verifikasi juga diminta bekerja profesional. “Kami tidak butuh petugas yang bekerja asal-asalan. Setiap berkas yang diserahkan masyarakat adalah tanggung jawab hukum dan etika,” ujarnya.
Di tengah sorotan ini, Ombudsman tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menandatangani pakta integritas pada 15 Mei 2025. Namun, Nur Rakhman menegaskan bahwa komitmen itu harus dibuktikan dalam tindakan, bukan hanya seremoni.
Bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan, Ombudsman membuka jalur pengaduan aktif melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737.
“Kami tidak akan ragu menindak laporan. Jangan coba-coba main belakang. Pendidikan adalah hak anak, bukan arena transaksi gelap!” pungkasnya. (Abs)