PAKP Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2020- 2021 SMA 1 Terbanggi Besar ke Kejati Lampung

By Ony 29 Jun 2022, 17:22:05 WIB Lampung Tengah


Berjayanews.com,- Pusat Analisi Kebijakan Pemerintah (LSM PAKP Provinsi Lampung ,resmi melaporkan Kepala Sekolah SMA I Terbanggi Besar kabupaten Lampung tengah  ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal ini terkait dugaan penyimpangan anggaran dana BOS di SMA 1 Terbanggi besar.

” Kami sudah mengkaji dan menganalisa dugaan korupsi dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar Tahun 2020 dan 2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah kami lampirkan berkas pelaporan," kata Ketua Umum LSM PAKP Fikri, melalui rilisnya Rabu 29 Juni 2022.

Baca Lainnya :

Fikri meminta kepada kejaksaan tinggi Lampung segera menindak lanjuti laporan PAKP, karena pihaknya meyakini kejati Lampung tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SMA 1 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Selaku Kuasa Penguna Anggaran

Fikri menambahkan PAKP akan memantau proses pelaporan hingga tuntas,tanpa adanya tebang pilih,dan jika penyidik menemukan indikasi kerugian negara diharapka segera menetapkan tersangka. 

PAKP mengingatkan agar kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS ,Karena jika tidak akan berakibat fatal

Sementara pihak wartawan yang mencoba konfirmasi kepada kepala Sekolah SMA I Bapak Haryono Tebanggi Besar Kabupaten Lampung belum merespon karena ponselnya tidak aktif. (Nda)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.