- Koruptor Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Dihukum Berat Sahriwansyah Belum Balikan Rp1,7 Miliar
- Eksekusi Lahat di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah Ricuh, Polisi Amankan 7 Warga Bawa Sajam
- WLC Kirim 33 Unit Jeep Eks Perang Dunia ke-2 di Jamnas American Jeep Willys Subang Jawa Barat
- Kinerja Dirut RSUDAM Disorot, Republik Minta Gubernur Arinal Evaluasi dan Copot Lukman Pura
- Kecanduan Judi Slot Mahasiswa Darmajaya Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal di Sukarame Rugi Rp26 Juta
- Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka, Usai Diperiksa Langsung Pakai Baju Orange
- Korban Kebakaran Dapat Bantuan Wali Kota Eva Dwiana Rp 10 Juta, Sama Camat Uangnya Disuruh Balikin
- Mak Ganjar Hadirkan Senam Jantung Untuk Jaga Kesehatan Ibu-Ibu Pringsewu
- Kuasa Hukum Rico Julian Bantah Kliennya Aniaya Remaja Pakai Senpi, Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum
- Dituduh Intimidasi Remaja Pakai Senpi, Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran Rico Julian Buka Suara
Panas! IPW Desak Kapolri Copot Eks Dirtipidum Bareskrim Polri yang Kini Jadi Kapolda

Keterangan Gambar : Panas! IPW Desak Kapolri Copot Eks Dirtipidum Bareskrim Polri yang Kini Jadi Kapolda
Berjayanews.com,- Indonesia Police Watch (IPW) bersuara lantang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen ARD (Andi Rian Djajadi) sebagai Kapolda Kalsel.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengatakan ARD diduga menyalahgunakan wewenang setelah menjabat Kapolda Kalsel.
Baca Lainnya :
- Terlalu Sibuk Urus LGBT, Timnas Jerman Kalah dari Jepang, Tuai Ejekan Usai Foto Tangan Tutup Mulut0
- Nyanyian Mantan Anak Buah Sambo Soal Suap Tambang Ilegal Makin Nyaring, Kini Seret Mantan Kapolda0
- KPK Periksa Pj Bupat Mesuji Sulpakar dan Anggota DPR RI Tamanuri Terkait Suap Rektor Unila0
- Murhadi dan Nairobi Daftar Sebagai Calon Rektor Unila0
- Pengobatan Alat Vital Bengkulu M. Gunawan dari Sukabumi Teruji & Berpengalaman Hub 0813289588810
Ia menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membawa nama Dirtipidum Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan surat dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018.
Tindakan menandatangani surat itu menjadikan ARD secara de jure merangkap dua jabatan: Dirtipidum Bareskrim Polri sekaligus jabatan yang kini ia dapuk sebagai Kapolda Kalsel.
"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen ARD atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Sugeng mengungkapkan warkat yang ditandatangani ARD itu ada dalam surat Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Surat itu berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Tembusan surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Adapun surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022. Kemudian dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S. TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Sugeng menuturkan penandatanganan surat SP3 itu didasarkan pada hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Dugaan tindak pidananya adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Menurut Sugeng, tindakan ARD itu menunjukkan ketidakprofesionalan dirinya sebagai perwira tinggi Polri. Pasalnya, secara moral dan etika ia telah resmi berpangkat bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
"Sehingga sejak saat itu, Irjen ARD memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan ARD melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol tersebut mengatur setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 ditegaskan setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ayat 3 Pasal tersebut juga menegaskan bahwa Pejabat Polri harus menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya. Adapun pada ayat 4 mengatur tugas yang dijalankan Pejabat Polri harus sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?" ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan Kapolri harus mengevaluasi pengangkatan Irjen ARD sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille atas korban Pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD 19.000 dengan harapan perkara bisa P21 akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.
"Di samping itu, peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas track record mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD," kata Sugeng.(sumber jpnn)