- Kontentasi Pilkada 2024 Untuk Kemajuan Masyarakat
- Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Pelatihan Publik Speaking Kepada Seluruh Elemen Kemasyarakat
- Tangani Kasus Permasalahan Tanah Ulayat Pasaman Barat, Lima Mahasiswa FH Raih Juara Dua Kompetisi Me
- UKMBS Bersama Rumah Kebudayaan KoBER Gelar Pameran Puisi Berbahasa Lampung
- Tiga Mantan Wakil Walikota Dukung dan Siap Menangkan Reihana Aryodhia
- Reihana Aryodhia Ajak Warga Bandarlampung Nobar Sepak Bola untuk Dukung Cita cita Piala Dunia 2026
- Unila Adakan Syukuran Kemenangan Kontingen Peksiminas 2024
- Pilu Guru di Bandar Lampung Nabung di Koperasi Betik Gawi Saat Pensiun Duit Raib
- Unila Gelar Lokakarya Pengelolaan Limbah B3 di Lingkungan Kampus
Pelapor Apresiasi Kinerja Ditreskrium Polda Terbitkan SPDP Kasus Penganiayaan Wakil Rakyat
Berjayanews.com,Lampung Tengah, DPRD Lampung tengah mengaprisiasi kinerja Ditreskrimun Polda Lampung yang telah bekerja cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anggota legislatif Lampung Tengah dari Partai NasDem Yunisa Putra
Yunisa Putra yang juga selaku pelapor mengapresiasi kinerja polisi yang telah mengeluarkan surat SPDP kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan serta tindakan tidak menyenangkan yang dialaminya
"Dengan terbitnya SPDP dari Polda Lampung saya selaku DPRD Lampung tengah mengaprisiasi kenerja Ditkrimum Polda Lampung yang cepat memproses laporan ini," kata Yunisa Jumat 8 Juli 2022,
Baca Lainnya :
- Rusia Riang Gembira, Pasca Kejatuhan PM Inggris Boris Johnson, Sebut Sang Badut Telah Pergi0
- Berikut 105 Daftar Nama Calon Anggota Bawaslu Lampung Lolos Administrasi0
- Disebut Dermawan Bos SGC Purwanti Lee Masuk Bursa Calon Gubernur Lampung 0
- Gegara Hutang-Piutang , Anggota Dewan Lamteng Diduga Dijemput Paksa dan Dianiaya0
- Resmi Naik, Berikut Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai dari Rumah Tangga Sampai Golongan Bisnis 0
Polda Lampung diketahui telah menerbitkan Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) tersebut bernomor (SPDP)/71/res.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 6 Juli 2022
Dalam (SPDP) tersebut disebutkan Kamis (28/6/2022) telah di mulai penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan,pemerasan,dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di dusun Banjar Mulyo Gunung Sugih Lampung Tengah yang di mana di maksud dalam pasal 386 KUHP dan pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP
Tersangka Rusliyanto alias Rusli bin Abdul Latif
Sementara Kuasa Hukum Pelapor Handoko membenarkan pihaknya telah menerima SPDP.
Dengan terbitnya SPDP dari Polda Lampung kami seluruh anggota DPRD Lampung tengah sangat mengaprisiasi kenerja dit krimun Polda lampung yang sangat cepat memproses laporan saudara yunisa putra selaku anggota DPRD Lampung tengah dari partai Nasdem .
"Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi kinerja Ditkrimum Polda Lampug atas terbtnya SPDP laporan saudara Yunisa Putra yang juga selaku anggota DPRD Lampung tengah dari partai Nasdem," kata Handoko.
Sebelumnya Ahmad Handoko secara tegas membantah tuduhan dugaan penipuan sebesar Rp840 juta yang dilakukan terlapor Rusliyanto.
Menurut Handoko, kliennya dengan terlapor punya hubungan hukum pinjam meminjam uang dengan perjanjian dari total pinjaman sebesar Rp 600 juta.
“Dan itu sudah di angsur secara bertahan setiap bulan Rp 40 juta dengan total per saat ini sudah dicicil sebesar Rp 400 juta. Jadi tidak dapat klien kami disebut menipu, itu perdata hubungan hukum hutang piutang jelas dapat kami buktikan dan tidak ada sangkut pautnya dengan proyek atau kedudukan klien kami sebagai anggota dewan,” kata dia.
Sebelumnya Kuasa humum Rulsiyanto, Iddam Harahap menjelaskan kliennya dijanjikan mendapat proyek di Pemda Lampung Tengah, namun tak kunjung terealisasi, Rusliyanto kemudian melaporkan Yunisa Putra ke kepolisian. dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021. (Jan)