Pelapor Apresiasi Kinerja Ditreskrium Polda Terbitkan SPDP Kasus Penganiayaan Wakil Rakyat

By Ony 08 Jul 2022, 09:28:25 WIB Lampung Tengah


Berjayanews.com,Lampung Tengah, DPRD Lampung tengah mengaprisiasi kinerja Ditreskrimun Polda Lampung yang telah bekerja cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anggota legislatif Lampung Tengah dari Partai NasDem Yunisa Putra 

Yunisa Putra yang juga selaku pelapor mengapresiasi kinerja polisi yang telah mengeluarkan surat SPDP kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan serta tindakan tidak menyenangkan yang dialaminya

"Dengan terbitnya SPDP dari Polda Lampung saya selaku DPRD Lampung tengah mengaprisiasi kenerja Ditkrimum Polda Lampung yang cepat memproses laporan ini," kata Yunisa Jumat 8 Juli 2022,

Baca Lainnya :

Polda Lampung diketahui telah menerbitkan Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) tersebut bernomor (SPDP)/71/res.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 6 Juli 2022

Dalam (SPDP) tersebut disebutkan Kamis (28/6/2022) telah di mulai penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan,pemerasan,dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di dusun Banjar Mulyo Gunung Sugih Lampung Tengah yang di mana di maksud dalam pasal 386 KUHP dan pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP
Tersangka Rusliyanto alias Rusli bin Abdul Latif

Sementara Kuasa Hukum Pelapor Handoko membenarkan pihaknya telah menerima SPDP. 

Dengan terbitnya SPDP dari Polda Lampung kami seluruh anggota DPRD Lampung tengah sangat mengaprisiasi kenerja dit krimun Polda lampung yang sangat cepat memproses laporan saudara yunisa putra selaku anggota DPRD Lampung tengah dari partai Nasdem .

"Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi kinerja Ditkrimum Polda Lampug atas terbtnya SPDP laporan saudara Yunisa Putra yang juga selaku anggota DPRD Lampung tengah dari partai Nasdem," kata Handoko. 

Sebelumnya Ahmad Handoko secara tegas membantah tuduhan dugaan penipuan sebesar Rp840 juta yang dilakukan terlapor Rusliyanto.

Menurut Handoko, kliennya dengan terlapor punya hubungan hukum pinjam meminjam uang dengan perjanjian dari total pinjaman sebesar Rp 600 juta.

“Dan itu sudah di angsur secara bertahan setiap bulan Rp 40 juta dengan total per saat ini sudah dicicil sebesar Rp 400 juta. Jadi tidak dapat klien kami disebut menipu, itu perdata hubungan hukum hutang piutang jelas dapat kami buktikan dan tidak ada sangkut pautnya dengan proyek atau kedudukan klien kami sebagai anggota dewan,” kata dia.

Sebelumnya Kuasa humum Rulsiyanto,  Iddam Harahap menjelaskan kliennya dijanjikan mendapat proyek di Pemda Lampung Tengah, namun tak kunjung terealisasi, Rusliyanto kemudian melaporkan Yunisa Putra ke kepolisian. dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021. (Jan)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....