- Unila Tuan Rumah Kongres dan Konfernas PERHEPI ke-XIX
- Rektor Audiensi dengan Menteri Dikti Saintek Bahas Kemandirian Kampus dan Pembangunan RSPTN
- Kepala UPA Perpustakaan Bayzoni Gelar Rakor Perdana
- Rektor Lantik Pejabat Baru Tahap Tiga Berdasarkan Perubahan SOTK
- Panitia Presidium CDOB Kabupaten Cukuh Bandakh Lima Kantongi Legalitas
- Lepas Gelar Kerajaan Kate Middleton Kini Mengabdi untuk Siswa Sekolah Dasar
- Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung Minta PGN Bantu Atasi Pemicu Banjir di Panjang
- Agus Djumadi Apresiasi JPO Siger Milenial yang Bisa Jadi Ikon Kota Bandar Lampung
- Buntut Ribut dengan Hotman Paris, Karier Razman Arif Nasution Terancam
- Wiyadi Gelar Sosialisasi PIP di Kemiling, Hadirkan Mantan Anggota DPRD Kota
Pengadilan Negeri Tanjung Karang Laksanakan Konstatering Tanah Milik Irfan Parulian Harahap

Keterangan Gambar : elaksanaan konstatering sebidang tanah yang tercatat dalam Surat Hak Milik (SHM) Nomor 348 atas nama Irfan Parulian Harahap dengan luas 942 m² telah dilaksanakan sukses di Jalan Kepondang RT003, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Pada Selasa, 22 Januari 2025.
BERJAYANEWS.COM,- Pelaksanaan Konstatering terhadap sebidang tanah yang tercatat dalam Surat Hak Milik (SHM) Nomor 348 atas nama Irfan Parulian Harahap, seluas 942 m², yang terletak di Jalan Kepondang RT003, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, telah dilaksanakan pada Selasa, 22 Januari 2025.
Proses Konstatering ini dilakukan oleh tim dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan pengawalan aparat setempat dan berlangsung dalam kondisi yang aman dan kondusif.
Irfan selaku pemohon eksekusi menjelaskan bahwa Konstatering ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara nomor 33/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Tjk.
Baca Lainnya :
"Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait legalitas dan status kepemilikan tanah saya, serta memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang berkepentingan," kata dia saat diwawancara di Lokasi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan aset sah yang terdaftar atas nama dirinya, Irfan Parulian Harahap dengan luas 942 m².
"Pelaksanaan ini merupakan bagian upaya pengamanan aset melalui prosedur hukum yang sah, dan kami berharap rangkaian eksekusi hukum ini dapat memberikan perlindungan hak yang jelas bagi saya," tegasnya.
Berdasarkan pantauan awak media, proses Konstatering berjalan lancar tanpa gangguan, meskipun pihak termohon eksekusi, Komala Sari, tidak berada di lokasi pada saat itu dan hanya diwakili pengacaranya Andika Pratama, S.H.,
Andika Pratama,mengatakan atas Pelaksanaan Konstatering kliennya (Komala Sari) sudah melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan dan didaftarkan ke pengadilan.
"Saya hadir mewakili pihak termohon. Saya telah mengajukan gugatan perlawanan sebelumnya, namun termohon belum menerima (Aanmaning) surat pemberitahuan atau salinan permohonan eksekusi tersebut. Oleh karena itu, saya telah melakukan pendaftaran gugatan perlawanan yang didaftarkan kemarin," ujar Andika saat hadir di Pelaksanaan Konstatering. (ABS)