Pengadilan Negeri Tanjung Karang Laksanakan Konstatering Tanah Milik Irfan Parulian Harahap

By Ony 04 Feb 2025, 11:29:51 WIB Hukum


Keterangan Gambar : elaksanaan konstatering sebidang tanah yang tercatat dalam Surat Hak Milik (SHM) Nomor 348 atas nama Irfan Parulian Harahap dengan luas 942 m² telah dilaksanakan sukses di Jalan Kepondang RT003, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Pada Selasa, 22 Januari 2025.

BERJAYANEWS.COM,- Pelaksanaan Konstatering terhadap sebidang tanah yang tercatat dalam Surat Hak Milik (SHM) Nomor 348 atas nama Irfan Parulian Harahap, seluas 942 m², yang terletak di Jalan Kepondang RT003, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, telah dilaksanakan pada Selasa, 22 Januari 2025.

Proses Konstatering ini dilakukan oleh tim dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan pengawalan aparat setempat dan berlangsung dalam kondisi yang aman dan kondusif.

Irfan selaku pemohon eksekusi menjelaskan bahwa Konstatering ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara nomor 33/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Tjk.

Baca Lainnya :

"Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait legalitas dan status kepemilikan tanah saya, serta memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang berkepentingan," kata dia saat diwawancara di Lokasi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan aset sah yang terdaftar atas nama dirinya, Irfan Parulian Harahap dengan luas 942 m².

"Pelaksanaan ini merupakan bagian upaya pengamanan aset melalui prosedur hukum yang sah, dan kami berharap rangkaian eksekusi hukum ini dapat memberikan perlindungan hak yang jelas bagi saya," tegasnya.

Berdasarkan pantauan awak media, proses Konstatering berjalan lancar tanpa gangguan, meskipun pihak termohon eksekusi, Komala Sari, tidak berada di lokasi pada saat itu dan hanya diwakili pengacaranya Andika Pratama, S.H.,

Andika Pratama,mengatakan atas Pelaksanaan Konstatering kliennya (Komala Sari) sudah melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan dan didaftarkan ke pengadilan.

"Saya hadir mewakili pihak termohon. Saya telah mengajukan gugatan perlawanan sebelumnya, namun termohon belum menerima (Aanmaning) surat pemberitahuan atau salinan permohonan eksekusi tersebut. Oleh karena itu, saya telah melakukan pendaftaran gugatan perlawanan yang didaftarkan kemarin," ujar Andika saat hadir di Pelaksanaan Konstatering. (ABS)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.