Petugas PLN UID Tanjung Karang Diduga Sewenang-wenang Ganti Meteran Tanpa Pemberitahuan Konsumen

By Ony 08 Nov 2022, 12:00:49 WIB Bandar Lampung


Keterangan Gambar : Petugas PLN UID Tanjung Karang Diduga Sewenang-wenang Ganti Meteran Tanpa Pemberitahuan Konsumen

 

Berjayanews.com, Bandarlampung,- Kaharudin warga Jalan Gatot Subroto Gang Serasan No 46 Lk. 2 RT 11 kelurahan Bumi Raya Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung geram dengan tindakan oknum petugas PLN rayon tanjung  karang. 


Pasalnya ia mengalami tindakan semena-mena dari oknum petugas PLN karena meteran dan aliran listrik di rumahnya dicabut dan diputus tanpa pemberitahuan pada Tanggal 28 Oktober 2022.

Baca Lainnya :

Menurut Kaharudin  pemutusan dan pencabutan meteran rumahnya dilakukan tanpa ada pemberitahuan tertulis sesuai peraturan.

"Saya akui, saya telat bayar 2 bulan. September dan Oktober dengan tunggakan Rp  285.000. Meteran listrik itu atas nama Wiwin Asnita istri saya. Mereka itu semena-mena," tegas Kaharudin ditemui wartawan di rumahnya jalan Gatot Subroto Gang Serasan No 46 Lk. 2 RT 11 Kelurahan Bumi Raya Kecamatan Bumi Waras, Selasa 8 November 2022. 

Lebihlanjut Kaharudin katakan, meskipun dia telat, namun keesokan harinya, Kaharudin langsung melunasi tunggakkan dan berharap, Meteran KWH Listrik yang tercabut dikembalikan kembali.

"Saya kesal. Karena, saat saya dan keluarga tidak ada dirumah, tiba-tiba didatangi petugas PLN tanpa memberitahu sebelumnya. Lalu, main putus dan bongkar paksa meteran. Dan mereka hanya ninggalin surat bukti tagihan tertera berasal dari PT PLN (Persero) UID Lampung, UP3 Tanjung Karang, ULP Teluk Betung," ungkap Kaharudin kesal

Mirisnya lagi kata Kaharudin padatanggal 29 Oktober 2022, saat dirinya dan keluarga tidak dirumah, petugas PLN datangi ke rumahnya kemudian mengganti meteran yang telah dicabut dengan model terbaru jenis token.

"Terus terang, saya tidak setuju meteran listrik rumah saya diganti dengan model terbaru seperti sekarang ini (jenis token). Saya berharap, pihak PLN bisa segera kembalikan lagi meteran dirumah saya dengan jenis sebelumnya"

Sampai berita ini diturunkan pihak PLN Persero UID Lampung, UP3 Tanjung Karang, ULP Teluk Betung masih coba dikonfirmasi oleh wartawan.  

Sementara Manager PLN Tanjung karang Sujadi mengatakan pemutusan dan penggantian meteran listrik bukan wewenangnya.

Namun ia mengatakan terkait pencabutan meteran listrik itu sudah tertuang dalam bukti resi Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutus Sementara Sambungan Tenaga Listrik

Ia menyarankan bagi pelanggan yang keberatan dengan tindakan tersbeut bisa menyampaikan keluhannya dengan datang ke bagian pengaduan di kantor yang tertera dalam resi Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutus Sementara Sambungan Tenaga Listrik tersebut. 

"Itu sebenarnya bukan ruang lingkup tugasnya kami. Tapi jika konsumen keberatan bisa segera datang ke bagian pengaduan di kantor," katanya saat dihubungi wartawn berjayanews.com. (Ilo)

 




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.