- Inovasi Pangan Berkelanjutan: Mahasiswa KKN Unila Kembangkan Tepung Mocaf di Desa Negeri Ratu
- Unila Gelar Audiensi dengan Australia Awards in Indonesia
- Polda Lampung Gencar Berantas Kejahatan Jalanan, Tim Tekab 308 Tak Beri Ruang bagi Kriminal
- Waspada! Modus Penjemputan Palsu, Polda Lampung Imbau Sekolah dan Kantor Lebih Berhati-hati
- Kemenkes Rekomendasi 19 Februari Peletakan Batu Pertama RS M.Thohir
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polda Lampung Hadirkan Layanan Pengaduan 24 jam
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Barang Berharga di Lingkungan Sekolah
- GML Indonesia Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Kadisdik Lampung yang Baru Dilantik
- Pj. Gubernur Lampung Samsudin Lantik 12 Pejabat Eselon II, Ini Nama-Namanya
- Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Polisi Masih Selidiki, Terkait Anak Petinggi Polri Berpangkat Kombes Aniaya Calon Taruna Akpol

Keterangan Gambar : Polisi Masih Selidiki, Terkait Anak Petinggi Polri Berpangkat Kombes Aniaya Calon Taruna Akpol
Berjayanews.com,- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih melakukan penyelidikan terkait kasus anak petinggi Polri diduga menganiaya calon taruna Akpol (Akademi Kepolisian).
Konon orangtua pelaku bertugas di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Sementara, korban yang babak belur akibat dugaan penganiayaan berinisial MFB (16).
Baca Lainnya :
- Biro Akademik Kemahasiswaan Unila Gelar Pembekalaan Calon Wisudawan Tahun 20220
- Joe Biden Tampil Beda dari Lainnya di Tahura Ngurah Rai Pakai Mobil Lapis Baja Cadillac 0
- Banyak Undang Artis Ibukota, Transaksi Lampung Fair 2022 Tak Capai Target, Panitia Terlalu Komersil0
- Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee di KTT G20 Bali, Penampilan Bak Artis KPop, Pernah Diterpa Isu Miring0
- Zikir dan Doa Setelah Sholat Sesuai Ajaran & Dicontohkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam0
Terduga pelaku yang anak disebut-sebut anak petinggi Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu ialah ERB.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai polisi bisa segera memproses hukum pelaku.
Dia menyebut terduga pelaku bisa dijerat dengan UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah dewasa. Bapaknya 'cuma' Kombes. Hitung-hitungan di atas kertas, tak sulit diproses hukum," kata Reza dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (17/11).
Reza Indragiri yang pernah mengajar di PTIK juga mengatakan bapaknya terduga pelaku mesti dipanggil oleh atasannya.
Pemanggilan itu guna menakar seberapa jauh perilaku agresif anak mereka dipengaruhi oleh pola pengasuhan orang tua.
Jika terdapat indikasi kausalitas antara perilaku agresif dan pola asuh, maka keluarga petinggi Polri itu perlu menjalani terapi.
"Satuan wilayah Kombes dimaksud dapat mewajibkan keluarga tersebut untuk menjalani terapi keluarga," ucap penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy menyebut penyelidikan dilakukan setelah korban, MFB (16) melaporkan dugaan pemukulan oleh terduga pelaku ERB.
Laporan dibuat ibu korban, Yusnawati Yusuf pada Sabtu, 12 November 2022. Laporan itu teregister dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan kekerasan berupa pemukulan terhadap anak di bawah umur.
Laporannya menyebutkan kerugian berupa luka memar pada bagian kepala, mata sebelah kiri dan dada serta bagian perut.
Saat membuat laporan, ibu korban juga menyertakan bukti hasil visum korban. (sumber/jpnn)