- Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
- Memasuki H+2 Oprasi Zebra Krakatau, Penertiban Dilakukan Di Beberapa Titik Bandar Lampung
- Satreskrim Polres Metro Dalami Kasus Pembunuhan Korban Pengeroyokan
- Pihak UT Lampung, Akui Terkait Dugaan Caplok Lahan Fasum Milik Warga Rajabasa
- Rektor Buka Lokakarya Kurikulum 2024 Sesuai Permendikbud 53/2023
- DPM FISIP Gelar Sekolah Legislatif
- Tatang Hermawan Terpilih Jadi Relawan Internasional di Malaysia
- FMIPA Gelar ICASMI 2024
- Pengenalan Perpustakaan dalam Orientasi Maba 2024/2025
- SDN 1 Palapa Dituduh Pungli oleh Oknum Masyarakat, Kepsek: Tak Ada Praktik Itu di Sekolah
Polisi Masih Selidiki, Terkait Anak Petinggi Polri Berpangkat Kombes Aniaya Calon Taruna Akpol
Keterangan Gambar : Polisi Masih Selidiki, Terkait Anak Petinggi Polri Berpangkat Kombes Aniaya Calon Taruna Akpol
Berjayanews.com,- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih melakukan penyelidikan terkait kasus anak petinggi Polri diduga menganiaya calon taruna Akpol (Akademi Kepolisian).
Konon orangtua pelaku bertugas di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Sementara, korban yang babak belur akibat dugaan penganiayaan berinisial MFB (16).
Baca Lainnya :
- Biro Akademik Kemahasiswaan Unila Gelar Pembekalaan Calon Wisudawan Tahun 20220
- Joe Biden Tampil Beda dari Lainnya di Tahura Ngurah Rai Pakai Mobil Lapis Baja Cadillac 0
- Banyak Undang Artis Ibukota, Transaksi Lampung Fair 2022 Tak Capai Target, Panitia Terlalu Komersil0
- Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee di KTT G20 Bali, Penampilan Bak Artis KPop, Pernah Diterpa Isu Miring0
- Zikir dan Doa Setelah Sholat Sesuai Ajaran & Dicontohkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam0
Terduga pelaku yang anak disebut-sebut anak petinggi Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu ialah ERB.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai polisi bisa segera memproses hukum pelaku.
Dia menyebut terduga pelaku bisa dijerat dengan UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah dewasa. Bapaknya 'cuma' Kombes. Hitung-hitungan di atas kertas, tak sulit diproses hukum," kata Reza dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (17/11).
Reza Indragiri yang pernah mengajar di PTIK juga mengatakan bapaknya terduga pelaku mesti dipanggil oleh atasannya.
Pemanggilan itu guna menakar seberapa jauh perilaku agresif anak mereka dipengaruhi oleh pola pengasuhan orang tua.
Jika terdapat indikasi kausalitas antara perilaku agresif dan pola asuh, maka keluarga petinggi Polri itu perlu menjalani terapi.
"Satuan wilayah Kombes dimaksud dapat mewajibkan keluarga tersebut untuk menjalani terapi keluarga," ucap penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy menyebut penyelidikan dilakukan setelah korban, MFB (16) melaporkan dugaan pemukulan oleh terduga pelaku ERB.
Laporan dibuat ibu korban, Yusnawati Yusuf pada Sabtu, 12 November 2022. Laporan itu teregister dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan kekerasan berupa pemukulan terhadap anak di bawah umur.
Laporannya menyebutkan kerugian berupa luka memar pada bagian kepala, mata sebelah kiri dan dada serta bagian perut.
Saat membuat laporan, ibu korban juga menyertakan bukti hasil visum korban. (sumber/jpnn)