- 5 Fakta Kasus Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Salah Satunya Petunjuk di Selongsong Peluru
- Ketua FKWKP Dukung Aturan Kemitraan Media dengan Pemerintahan Pekon
- 54 Perwakilan Inkanas Lampung Ikuti Kejuaraan Nasional Inkanas Kapolri Cup 2024
- Lapor Pak Bupati!! Camat Jatiagung Diduga Keras Tilep Sisa Dana Anggaran Jati Agung Expo Dan Musrenb
- Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat
- Hari Anti Korupsi, Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana : Dihari Anti Korupsi 2024.
- Tajib, Adik Kandung Gus Miftah Ungkap Kehidupan Masa Kecil Mereka yang Memprihatinkan
- Sisa Anggaran Kegiatan Jati Agung Fair 2024 Dipertanyakan, Camat Firdaus Adam Belum Komentar
- Polda Lampung Akan Siapkan Pengamanan Maksimal Jelang Nataru 2024-2025
- Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Resmi Membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bola Voli U-19
Polisi Tetapkan 3 Pejabat Lampung Utara Sebagai Tersangka Korupsi di PMD
BERJAYANEWS.COM- Polres Lampung Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi di Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa terpilih se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.
"Tiga orang tersangka yakni, NG, IA dan NF," kata Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail di ruang rekonfu Mapolres, Kamis (28/4/2022).
Baca Lainnya :
- Raih 43 Suara, Ardian Sapura Terpilih Jadi Wakil Bupati Lampung Utara Periode 2019-20240
- Lapor Pak Gubernur, Proyek Embung Dinas PSDA Provinsi di Sukanegeri Dikerjakan Asal Jadi0
- Operasi Pasar di Kota Bumi Semraut, Warga Jarah Minyak Goreng0
- Viral Oknum Polres Lampung Utara Diduga Selipkan Barang Bukti Sabu saat Menangkap Orang0
- Tiga Bupati di Lampung Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri 0
Dijelaskan Kurniawan, tersangka NF diamankan di Kota Bekasi hingga saat ini masih dalam perjalanan.
Kemudian yang lainnya yakni, A, HD dan RN berstatus saksi dan terus dilakukan pengembangan.
"Dari penangkapan yang kami lakukan, sebanyak 24 barang bukti yang berhasil diamankan,"ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai sebesar Rp. 36.950.000, tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
"Kemudian Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa, Satu Rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.
Selain itu, ponsel merk Oppo A95, Satu unit ponsel merk iphone 11 Promax warna Grey, Satu unit ponsel merk Y12, Satu unit ponsel merk Oppo F, 1 Satu unit ponsel merk Nokia, Satu unit Laptop merk Accer warna hitam. Rekening BCA dengan No No. 8110667397 an. NG satu buah ATM BCA 6019007547672577 an. NG, Satu buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667401 an. RN, satu buah ATM BCA 6019007547672569 an. RN.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka ini bukanlah kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan dari kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari sumber beberapa media.
"Kemudian dilakukan langkah-langkah penyidikan dan melakukan penggeledahan dan kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," jelas Eko.
Eko menjelaskan, peran dari masing-masing tersangka Yakni, tersangka IA merupakan Kabid yang melakukan pengawasan pada dinas PMD Lampura bersama-sama NG merupakan Kasi di PMD melakukan perbuatan turut serta dalam kegiatan bimtek tersebut.
"Sementara untuk tersangka NF statusnya sebagai penyelenggara dalam kegiatan bimtek tersebut," jelasnya.
Ditegaskan Eko, Dalam perkara ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan bahkan kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya. ( TL/Joe)