- Hadiri Acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Kec. Sidomulyo, Egi Mengungkapkan Rasa Bahagianya
- Senam OK GAS di Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, Di Buka Secara Resmi Oleh Egi dan Istri Zita Anj
- Egi Bertemu Dengan Para Nelayan Pantai Titian Mutiara Kec Rajabasa, Para Nelayan Tak Meminta Apapun
- Egi Bersama Istri Tercinta Zita Anjani Senam \"OK GAS\" Bersama Ratusan Masyarakat Kecamatan Kaliand
- Pengadaan PPPK Kota Bandarlampung Diduga Bermasalah, Pegawai Sat Pol PP Akan Demo
- Kisah Reza Permadi yang Sukses Kembangkan Potensi di Desa Wisata di Indonesia
- Dituding tak Berizin Manager Karaoke De Amore Menyatakan Bahwa De Amore Lengkap Semua Perizinannya
- Kapolda Lampung Berikan Penghargaan Untuk Bripka Rico
- Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembubaran Diskusi Di Kemang
- Kapolri Berikan Penghargaan Untuk Bripka Rico Polisi Lampung yang Ringkus Komplotan Pencuri Motor
Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung bongkar kasus Pengoplosan Minyak Cong menjadi Pertamax.
BERJAYANEWS.COM ,-- Polresta Bandar Lampung membongkar gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
Pengungkapan kasus ini menangkap 2 tersangka inisial ES dan BL. Keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.
Baca Lainnya :
- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Pelatihan Publik Speaking Kepada Seluruh Elemen Kemasyarakat0
- Tangani Kasus Permasalahan Tanah Ulayat Pasaman Barat, Lima Mahasiswa FH Raih Juara Dua Kompetisi Me0
- UKMBS Bersama Rumah Kebudayaan KoBER Gelar Pameran Puisi Berbahasa Lampung0
- Tiga Mantan Wakil Walikota Dukung dan Siap Menangkan Reihana Aryodhia0
- Reihana Aryodhia Ajak Warga Bandarlampung Nobar Sepak Bola untuk Dukung Cita cita Piala Dunia 20260
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait gudang oplosan BBM ilegal.
"Atas informasi itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan 2 pelaku," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Modus pelaku mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak cong menjadi pertamax dan dijual ke masyarakat melalui Pertashop di wilayah Lampung Timur.
"Para pelaku ini mendapat BBM pertalite dari masyarakat yang dibeli secara eceran melalui jerigen," katanya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan BBM oplosan selama 1 Tahun. "Para pelaku dibayar sekitar Rp 200 ribu setiap sekali kegiatan oplos oleh bos nya," pungkas Umi.
Selain kedua pelaku ES dan BL, polisi kini memburu pelaku lainnya inisial L masih dalam pengejaran polisi (DPO), sebagai sosok pemberi perintah dna memperkerjakan kedua pelaku.
Modus operandi para pelaku yakni memindahkan BBM pertalite dari tempu ke mobil tangki, lalu dicampur dengan minyak cong yang komposisi nya telah ditentukan menggunakan alat ukur khusus.
"Untuk menyamarkan BBM agar mirip pertamax, para pelaku mencampur dengan bubuk pewarna. Lalu BBM oplosan pertamax itu dipasarkan ke masyarakat," imbuh Umi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000 liter, pertamax 1.500 liter, minyak cong 2.000 liter.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda Rp 6 Miliar. (Berjayanews)