Proyek Pengadaan Biro Umum Lampung Diduga Dimonopoli dan Terkondisi, Satu Perusahan Bisa Kuasi Paket

By Ony 06 Sep 2024, 10:02:52 WIB Bandar Lampung


Keterangan Gambar : Ilustrasi : Proyek Pengadaan Biro Umum Lampung Diduga Dimonopoli dan Terkondisi, Satu Perusahan Bisa Kuasi Paket Miliaran

BERJAYANEWS.COM - Pengadaan barang dan jasa di Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berbasis sistem e-procurement  diduga kuat ada praktik monopoli dan pengkondisian.

Pasalnya berdasarkan Temuan Pusat Studi kebijakan anggaran (Pusaka) ditemukan fakta beberapa paket pengadaan diduga dikuasi  segelintir penyedia jasa.

Misalnya pada kegiatan belanja makanan dan minuman jamuan tamu VIP, nilai Rp5,5 milyar dan  Belanja Sewa meja, kursi, renda sound system dan backdrop nilai 4,4 milyar, semuanya diduga kuat dikuasi satu group perusahaan yakni  CV Rinas Group dan Kimas Jaya yang beralamat  di Sukarame.

Baca Lainnya :

Contohnya saja pada kegiatan makan minum jamuan tamu VIP senilai 5,5 milyar dipecah menjadi 24 paket dan kesemuanya dikerjakan dua perusahaan yang masih   satu group yakni CV Rinas Group dan CV Kimas Jaya.

Dan fakta mencengakannya lagi kata Ketua Pusaka Yosef Kurniawan di kegiatan belanja sewa meja, kursi, renda sound system dan backdrop dengan nilai Rp 4,4 milyar dipecah menjadi  22 paket.

Dan lagi-lagi dikerjakan dua perusahaan yang masih satu group tersebut yakni CV. Rinas Group dan CV. Kimas Jaya.

"Yang lebih kami  heran kenapa harga pagu yang disediakan Biro Umum sama dengan harga yang ditawarkan pihak penyedia jasa, apakah ini kebetulan dan tidak tidak ada proses negosiasi. Lagi-lagi apakah ini tidak menimbulkan dugaan pengkondisian dan monopoli?," tambah  Yosef Kurniawan, Jumat (6/9/2024).

Sementara untuk kegiatan belanja Makan Minum Rumah Dinas Kepala Daerah dengan anggaran nilai Rp 1,8 milyar, dipecah menjadi 13 paket dan semuanya dikerjain CV. Artha Dhiya Utama.

Yosef menjelaskan selain diduga ada pengkondisian, kegiatan di biro umum diduga kuat juga melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan melakukan praktik monopoli.

"Ini bisa dididuga melanggar UU monopoli karena penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat.

"Karena berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 5/1999, praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum," tegasnya

Diduga adanya potensi persekongkolan yang dilakukan  PP/PPK kepada penyedia saat proses transaksi dengan modus “biaya klik”

Sementara Kepala Biro Umum Pemrov Lampung, Muhammad Yuliardi, hingga berita ini diturunkan belum merespon.  (ven)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....