- Kontentasi Pilkada 2024 Untuk Kemajuan Masyarakat
- Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Pelatihan Publik Speaking Kepada Seluruh Elemen Kemasyarakat
- Tangani Kasus Permasalahan Tanah Ulayat Pasaman Barat, Lima Mahasiswa FH Raih Juara Dua Kompetisi Me
- UKMBS Bersama Rumah Kebudayaan KoBER Gelar Pameran Puisi Berbahasa Lampung
- Tiga Mantan Wakil Walikota Dukung dan Siap Menangkan Reihana Aryodhia
- Reihana Aryodhia Ajak Warga Bandarlampung Nobar Sepak Bola untuk Dukung Cita cita Piala Dunia 2026
- Unila Adakan Syukuran Kemenangan Kontingen Peksiminas 2024
- Pilu Guru di Bandar Lampung Nabung di Koperasi Betik Gawi Saat Pensiun Duit Raib
- Unila Gelar Lokakarya Pengelolaan Limbah B3 di Lingkungan Kampus
Proyek Rehabilitasi Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dituding Asal Jadi, Kabid SDA PUPR Bela Rekanan
BERJAYANEWS.COM- Tudingan proyek rehabilitasi Sungai Rantau Tijang di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu yang diduga dikerjakan asal-asalan akhirnya ditanggapi pejabat dinas PUPR Pringsewu.
Melalui Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten pringsewu Anjarwati Setyaningrum mengaku pekerjaan proyek normalisasi Sungai Rantau Tijang sudah sesuai prosedur. Dan dirinya mengaku senang karena sudah dikonfirmasi oleh awak media.
"Saya ini mewakili kadis intinya pekerjaan itu sudah sesuai kontrak. Dan saya senang sekali kalau dikonfirmasi media, jadi beritanya berimbang," kata Anjarwati saat dihubungi awak media melalui ponsel, Kamis (23/9/2021)
Baca Lainnya :
- Proyek Normalisasi Sungai Rantau Tijang Pardasuka, Pringsewu Diduga Asal Jadi0
- Wabup Pringsewu Fauzi Ajak Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Konvalesen0
Anjarwati menjelaskan pekerjaan normalisasi saluran sungai di Rantau Tinjang tidak ada yang materialnya mengambil dari lokasi.
"Sebenarnya pekerjaan mayornya untuk pemasangan bronjong mengendalikan tebing yang dipinggir jalan karena rawan longsor. Kalau pekerjaan normalisasi sungai itu tidak ada, dan itu pelebaraan sungai itu inisiatif pemborong untuk merapihkan pekerjaan itu," tukasnya
Dia menegaskan kegiatan itu bukan normalisasi tapi rehabilitasi dan pihaknya tidak mungkin untuk melanggar spek dan aturan. "Jadi tidak ada yang tidak sesuai spek, semua sudah sesuai aturan," pungkasnya
Diketahui proyek rehabilitasi Sungai Rantau Tijang di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu mendapat sorotan.
Pasalnya proyek bernilai sekitar Rp 494,201 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu diduga dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, proyek rehabilitasi sungai dengan panjang sekitar 300 meter diduga pengerjaannya asal jadi.
Menurut Kepala Pekon Rantau Tijang, Rudi, proyek normalisasi seharusnya dilakukan pendalaman sepanjang dua meter, namun pengerjaanya hanya satu meter. Begitu juga dengan lebar sungai yang akan dinormalisasi.
“Pekerjannya tidak sesuai spek dan asal jadi. Saya sudah pernah bilang dengan pelaksana supaya normalisasi dilaksanakan dengan baik," tukasnya.
Rudi menjelaskan pihaknya juga sudah berulang kali menyampaikan kepada rekanan agar Bronjong yang dipasang sama rata dengan jalan, sehinngga permukaan menjadi rata.
Namun kata dia, pihak pelaksana malah menyatakan apa yang dikerjakan mereka sudah sesuai dengan gambar dan tidak boleh dirubah lagi karena sudah sesuai ketentuan dan spesifikasi.
Mirisnya kata Rudi material batu yang digunakan banyak yang diambil dari lokasi sungai jumlahnya sekitar 18 kubik batu untuk Bronjong, yang diambil memang tersedia di lokasi proyek.
“Yang pasti soal proyek Bronjong normalisasi ini saya tidak ikut campur karena pada waktu itu saya hanya menyampaikan kalau bisa beronjong diratakan dengan jalan bisa atau tidak ternyata itu tidak ada tanggapan, itulah hasilya dari pekerjaan tersebut," pungkasnya.
Ketua LSM Gamapela Lampung Tony Bakrie yang diminta tanggapannya menyayangkan jika proyek rehabilitasi sungai dikerjakan asal-asalan.
Untuk membuktikan agar tidak terjadi praduga maka Tony meminta penegak hukum Kejaksaan dan Polda atau polres dan BPK turun memeriksa dan mengaudit pekerjaan tersebut.
"Kalau dinas PUPR Pringsewu bilang itu sesuai aturan, sedangkan kadesnya sebut ada yang janggal maka harus dibuktikan prosesnya dari awal sampai akhir bisa dicek. Mulai kontrak sampai dengan pekerjaannya, jadi bisa ketahun apa benar-benar sesuai atau tidak, jadi masyrakat juga bisa jelas," tegasnya.
Bahkan LSM Gamapela kata dia, siap mengawal dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait pekerjaan tersebut.
"Kalau kita Gamapela siap mengawal prosesnya, soal apakah pekerjaan itu sesuai itukan bisa dibuktikan. Karena semua tertera di kontrak, kan semua bisa dibuka dan dicocokan dengan fakta di lapangan," pungkasnya. (Adel)