- Brimob Polda Lampung Sterilisasi Gereja di Bandar Lampung, Pastikan Ibadah Umat Katolik Aman
- Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan
- Rizaldi Adrian Ajak Warga Bandarlampung Perkuat Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Pandawa Lampung dan KWRI bandar Lampung ikut bela palestina jilid III
- KNPI Lampung Ajak Masyarakat Dukung Palestina
- Aliansi Lampung Bersama Palestina Gelar Aksi Jilid Ketiga Serukan Boikot Produk Israel
- Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Lampung Selatan Viral di Medsos,Polisi Pastikan Proses Hukum
- Diduga Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Penyortiran BBM bersubsidi di Tengah Pemukiman Padat warga
- Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional
- SEVP Ops. PTPN I Regional 7 Pacu Produksi dan Pastikan Mutu
Redo Tersangka Pengedar Narkoba Asal Pesawaran Banting HP Saat Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Istimewa
BERJAYANEWS.COM- Redo Pratama (22) yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba asal Kabupaten Pesawaran diamankan Tim Opsnal Subdit III Narkoba Polda Lampung.
Saat ditangkap Redo berusaha memecahkan handphone pribadinya. Hal ini diduga lantaran Ia tidak ingin jaringan narkobanya terbongkar
“Tersangka sempat memecahkan HP saat penangkapan sehingga data di ponsel tidak bisa di buka, tapi kami masih berupaya melakukan pengembangan," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mewakili Direktur Reserse Narkoba AKBP Aris Supriyono, Minggu, 9 Januari 2022.
Baca Lainnya :
- Sobat Erick Gelar Deklarasi Erick Thohir For Presiden 2024 di Lampung0
- Proyek Rigid Beton di Kampus Itera Senilai Rp 16 Miliar Diduga Asal Jadi, Geram Segera Lapor KPK0
- Pindah dari PDI-P Bergabung ke Nasdem Mantan Mantri Sunat Dapat Jabatan Prestitius0
- Dua PJU Polda Lampung Diganti, Kombes Pol Aris Supriyono Jabat Dirnarkoba Polda Lampung0
- Proyek Peningkatan Jalan Jati Baru II Diduga Kuat Ada Pengurangan Volume, APH dan BPK Diminta Turun0
Rahmad menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Redo dilakukan Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Branti Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran.
Awalnya, kata Rahmad, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa penyalahgunaan Narkotika yang beralamat di jalan Branti Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran.
“Berdasarkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan, baru kemudian kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," tegasnya.
Kemudian saat melakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka, anggota menemukan satu paket plastik bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 6 gram, satu unit hp dan satu unit mobil Toyota Avanza bernopol BE 1870 RX. (Ilo)