- Pelatihan Askep PTPN I: Meningkatkan Keterampilan SDM dalam Menghadapi Tantangan
- PTPN Luncurkan Aplikasi Eco Cycle, Dorong Circular Economy Lewat Inovasi Digital
- DPR RI dan Menteri ATR/BPN Akan Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM Asal Lampung Beri Apresiasi
- Dewan Komisaris PTPN IV Tinjau Kebun Padangratu dan Bekri Regional VII
- Petugas Parkir Tak Terdata, DPRD Bandar Lampung: Ini Celah Kebocoran PAD
- Korupsi Proyek dan Gas Subsidi Bermasalah, Warga Tuntut Kepala Balai Dicopot
- Gubernur dan Wakil Gubernur Diwarisi Utang Rp1,8 Triliun, DBH Jadi Beban Berat RMD & Jihan
- Tuhu Bangun: Lurus dan Fokus Bangkitkan PTPN I!
- GTI dan AML Desak Dinas Pendidikan Lampung Buka Data Terkait Proyek Pengadaan yang Diduga Bermasalah
- KISAH Fudhail bin Iyadh, Dari Penyamun Ditakuti Menjadi Ahli Ibadah di Tanah Haram
Resmi Bapenda Lampung Gelar Program Diskon Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Caranya

Keterangan Gambar : Resmi Bapenda Lampung Gelar Program Diskon Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Caranya
BERJAYANEWS.COM– Mulai Hari ini Senin 2 September 2024, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menggelar program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program akan berlangsung hingga 16 Desember 2024 mendatang.
Program diskon termasuk penghapusan denda dan bea balik nama kendaraan, untuk meringankan beban pemilik kendaraan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, mengatakan inisiatif ini merupakan langkah Pj Gubernur Lampung memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Baca Lainnya :
"Kami ingin memastikan semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurangi beban finansial mereka," ujar Slamet.
Slamet menuturkan, diskon ini berlaku di berbagai lokasi layanan Samsat. Mulai dari samsat induk, samsat pembantu, hingga berbagai layanan elektronik seperti aplikasi SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes.
"Kami juga melibatkan berbagai tempat pelayanan seperti Gerai, Mall, dan layanan drive-thru untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak," tambahnya.
Diketahui keringanan yang ditawarkan yakni:
- Bebas Pajak Progresif
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN II), dan Bebas BBN Mutasi masuk luar dan dalam Provinsi Lampung
- Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Diskon 50 persen s/d 70 persen Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke 3, 4, dan 5.
Berikut perhitungan besaran keringanan berdasarkan CC dan jenis kendaraan:
- Sepeda Motor: Pengurangan hingga 70 persen untuk kendaraan di bawah 150cc, 60 persen untuk 151cc-200cc, dan 50 persen untuk lebih dari 200cc.
- Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, dll.): Diskon hingga 70 persen untuk kendaraan hingga 1.500cc, 60 persen untuk 1.501cc-2.000cc, dan 50 persen untuk lebih dari 2.000cc.
- Mobil (Microbus, Light Truck): Pengurangan hingga 70 persen untuk kendaraan hingga 3.500cc, 60 persen untuk 3.501cc-4.000cc, dan 50 persen untuk lebih dari 4.000cc.
- Mobil (Truck, Bus): diskon hingga 70 persen untuk kendaraan hingga 6.500cc, 60% untuk 6.501cc-7.500cc, dan 50 persen untuk lebih dari 7.500cc.
Selain itu, untuk memanfaatkan diskon ini, wajib pajak harus memenuhi persyaratan administrasi seperti STNK, BPKB, dan identitas diri.
"Kami ingin proses ini semudah mungkin. Pendaftaran bisa dilakukan secara manual atau elektronik, dan petugas akan mencatat nomor ponsel wajib pajak untuk efisiensi," jelas Slamet.
Program ini memberikan kesempatan langka bagi pemilik kendaraan di Lampung untuk mengurangi beban pajak, serta menikmati berbagai kemudahan layanan yang telah disiapkan.
Terakhir, Slamet menyampaikan, Pemprov Lampung juga meluncurkan layanan online untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.
"Melalui situs https://keringanan.lampungprov.go.id , masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status pajak kendaraan mereka dengan memasukkan nomor polisi dan informasi terkait," pungkasnya. ***