- Unila Berkomitmen Mendukung Pelayanan Fasilitas Olah Raga bagi Masyarakat Umum
- LPPM dan DWP Gelar Seminar Prevensi Penguatan Psikologis Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
- FISIP Ajak Gen Z Melek Investasi dan Pengelolaan Keuangan
- Kontentasi Pilkada 2024 Untuk Kemajuan Masyarakat
- Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Pelatihan Publik Speaking Kepada Seluruh Elemen Kemasyarakat
- Tangani Kasus Permasalahan Tanah Ulayat Pasaman Barat, Lima Mahasiswa FH Raih Juara Dua Kompetisi Me
- UKMBS Bersama Rumah Kebudayaan KoBER Gelar Pameran Puisi Berbahasa Lampung
- Tiga Mantan Wakil Walikota Dukung dan Siap Menangkan Reihana Aryodhia
- Reihana Aryodhia Ajak Warga Bandarlampung Nobar Sepak Bola untuk Dukung Cita cita Piala Dunia 2026
Sanksi Komisioner KPU Fery Triatmojo Terima Suap Rp 550 Juta Diputus DKPP Hari Ini
Keterangan Gambar : Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo yang Diduga Terima Suap Rp 550 Juta dari caleg PDIP M Erwin Nasution
BERJAYANEWS.COM,- Nasib Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo yang dilaporkan karena diduga menerima suap dari caleg PDIP Bandar Lampung M Erwin Nasution sebesar Rp530 juta akan ditentukan hari ini.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (2/9/2024), pukul 10.00 WIB.
Baca Lainnya :
- Halo DKPP Apa Kabar Kasus Fery Triatmojo vs Erwin Nasution Caleg PDIP Kasus Oknum KPU Rp 530 Juta0
- Coblos 2 Kali Anggota KPPS Lamtim Terancam Pidana, Anggota KPU Kota Terima Rp 530 Juta Nyantai0
- KOMAK Sebut Siapa Sebar Hoaks, Caleg PDIP Kota Erwin Nasution vs Fery Triatmojo Komisioner KPU Kota0
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto yang akan membacakan putusan pengaduan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.
Selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal diduga menerima Rp130 juta, Mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni.
Sebelumnya, para ketua panwascam yang menerima masing-masing uang Rp50 juta telah kena sanksi pemecatan karena terbukti melanggar Kode Etik.