Sanksi Komisioner KPU Fery Triatmojo Terima Suap Rp 550 Juta Diputus DKPP Hari Ini

By Ony 02 Sep 2024, 10:46:30 WIB Hukum


Keterangan Gambar : Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo yang Diduga Terima Suap Rp 550 Juta dari caleg PDIP M Erwin Nasution


BERJAYANEWS.COM,- Nasib Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo yang dilaporkan karena diduga menerima suap dari caleg PDIP Bandar Lampung M Erwin Nasution sebesar Rp530 juta akan ditentukan hari ini.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (2/9/2024), pukul 10.00 WIB.

Baca Lainnya :

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto yang akan membacakan putusan pengaduan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.

Selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal diduga menerima Rp130 juta, Mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni. 

Sebelumnya, para ketua panwascam yang menerima masing-masing uang Rp50 juta telah kena sanksi pemecatan karena terbukti melanggar Kode Etik. 

 

 




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....