- Susteran RPCB Matow Way Hurik diTanjung Senang Bandar Lampung Miliki Penginapan Ilegal tak Berizin
- Polri dan TNI Gelar Olah TKP Bersama di Lokasi Sabung Ayam Way Kanan
- Polda Lampung Berduka, 3 Polisi Gugur dalam tugas sebagai abdi masyarakat
- Polri Anugerahi Penghargaan Anumerta untuk Tiga Anggota Polda Lampung yang gugur
- Penangkapan Bandar Narkoba di Kampung Teladas, Dihadang Perlawanan, Akes Jalan Ditebar Batu
- 3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam
- Pengemudi Mobil SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol
- PT SBA Tidak Sesuai Takaran : Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 1 Ton MinyaKita
- Saat Bukber, BKPRMI Lampung Ingin Risma di Setiap Masjid Aktif & Berdaya, Menjadi Wadah Positif
- Tiga Pasal Penting yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI
Sanksi Komisioner KPU Fery Triatmojo Terima Suap Rp 550 Juta Diputus DKPP Hari Ini

Keterangan Gambar : Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo yang Diduga Terima Suap Rp 550 Juta dari caleg PDIP M Erwin Nasution
BERJAYANEWS.COM,- Nasib Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo yang dilaporkan karena diduga menerima suap dari caleg PDIP Bandar Lampung M Erwin Nasution sebesar Rp530 juta akan ditentukan hari ini.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (2/9/2024), pukul 10.00 WIB.
Baca Lainnya :
- Halo DKPP Apa Kabar Kasus Fery Triatmojo vs Erwin Nasution Caleg PDIP Kasus Oknum KPU Rp 530 Juta0
- Coblos 2 Kali Anggota KPPS Lamtim Terancam Pidana, Anggota KPU Kota Terima Rp 530 Juta Nyantai0
- KOMAK Sebut Siapa Sebar Hoaks, Caleg PDIP Kota Erwin Nasution vs Fery Triatmojo Komisioner KPU Kota0
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto yang akan membacakan putusan pengaduan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.
Selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal diduga menerima Rp130 juta, Mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni.
Sebelumnya, para ketua panwascam yang menerima masing-masing uang Rp50 juta telah kena sanksi pemecatan karena terbukti melanggar Kode Etik.