Sejumlah LSM Cium Aroma Dugaan KKN dan Penyimpangan BOS di Disdik Way Kanan

By Ony 19 Okt 2022, 10:06:07 WIB Way Kanan


Berjayanews.com, Waykanan,- Sejumlah LSM dan Organisasi media menyoroti kebocoran dana BOS dan dana DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan.

Menurut Junaidi Adam ketua Umum LSM HIMAL menyebut dinas pendidikan Kabupaten Way kanan sudah mengangkangi Juklak dan Juknis BOS dan DAK guna meraup keuntungan pribadi.

"Kami menduga ada dugaan Kebocoran dana BOS dan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan. Dan kita akan segera laporan Kejati Lampung rampung," melaui lirisnya, Rabu 19 ktober 2022 

Baca Lainnya :

Junaidi menjelaskan rincian dugaan penyimpangan dana BOS dan DAK 2022 yang dilakukan oleh Oknum pejabat di Disdik Kab. Waykanan, diantara nya terkiat  pembuatan ARKAS sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan.

Dimana kata dia masing-masing pihak sekolah diminta biaya pihak Dinas Pendidikan berkisar antara 1 juta sampai dengan 2 juta per sekolah baik itu SD maupun SMP.

Mekanisme nya setoran untuk SD melalui K3S dan SMP melalui MKKS.

Selanjutnya di tahun 2022, ada dugaan setoran dana BOS yang ditarik dari setiap sekolah oleh Oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan berkisar antara 8 persen  sampai 10 persen dari setiap pencairan atau setiap termin.

Setoran dana BOS untuk SD melalui K3S masing-masing dan untuk SMP melalui subrayon kecamatan masing-masing.

"Kemudian DAK tahun 2022, pihak Dinas Pendidikan diduga meminta setoran sebesar 20 persen dari nilai DAK dari setiap sekolah penerima bantuan DAK. Semua yang mendapat bantuan DAK setoran sudah mulai dari termin pertama (1) bulan Juli- Agustus kemarin," kata dia.

Dia mengatakan setoran DAK tersebut disetor pihak sekolah melalui pegawai honorer yang berinisial HER dan sebagian langsung ke Kabid Dikdas berinisial Okt S. Ag

Dia menambahkan selain itu otoritas sekolah penerima DAK diduga dirampas juga oleh dinas pendidikan terutama terkaik pembelian rangka baja dan plapond.

Karena penyedia rangka baja dan plapond penerima DAK sudah ditentukan Oknum pihak dinas Pendidikan, sehingga pihak sekolah tidak punya kewenangan membelanjakan/ pembelian rangka baja dan pelapon sendiri. Sementara diketahui harga rangka bajadi dalam R A.B yang cukup tinggi, menurut data mencapai harga Rp. 263.000,- / meter.

Dia menambahkan pihak sekolah juga dibebankan biata Rp 2,5 juta. Padahal harga barang tersebut ( sesuai hasil investigasi ) hanya 1, 6 juta. Mekanisme pembayaran menggunakan dana BOS termin ke dua

Rincian kegunaan dana dari dana sebesar 2, 5 juta rupiah tersebut masing-masing 500.000 ribu rupiah untuk jatah kepala sekolah dan 400.000 ribu rupiah untuk dinas pendidikan.Biaya nomneklatur diterima oleh Okt S.Ag sementara dana senilai 1,6 juta untuk pembayaran nomenklatur tersebut.

"Dari beberapa temuan kami diatas itulah yang akan kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung," pungkas Junaidi.

Sementara Machiavelli Herman Tarmizi selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan dan Okta S.Pd selaku Kabid Dikdas dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan sampai berita ini dimuat, belum memberikan keterangan. ( rls/Mal)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....