- Unila Tuan Rumah Kongres dan Konfernas PERHEPI ke-XIX
- Rektor Audiensi dengan Menteri Dikti Saintek Bahas Kemandirian Kampus dan Pembangunan RSPTN
- Kepala UPA Perpustakaan Bayzoni Gelar Rakor Perdana
- Rektor Lantik Pejabat Baru Tahap Tiga Berdasarkan Perubahan SOTK
- Panitia Presidium CDOB Kabupaten Cukuh Bandakh Lima Kantongi Legalitas
- Lepas Gelar Kerajaan Kate Middleton Kini Mengabdi untuk Siswa Sekolah Dasar
- Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung Minta PGN Bantu Atasi Pemicu Banjir di Panjang
- Agus Djumadi Apresiasi JPO Siger Milenial yang Bisa Jadi Ikon Kota Bandar Lampung
- Buntut Ribut dengan Hotman Paris, Karier Razman Arif Nasution Terancam
- Wiyadi Gelar Sosialisasi PIP di Kemiling, Hadirkan Mantan Anggota DPRD Kota
Sekolah Swasta Bakal Terlibat dalam SPMB, Mendikdasmen: Hak Mereka Dijamin Undang Undang
BERJAYANEWS.COM- Mulai tahun 2025, sistem pendidikan mengalami perubahan nama, dari PPDB menjadi SPMB.
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti menyatakan jika SPMB memiliki tujuan untuk memberi kepastian pada pendidikan.
Baca Lainnya :
- Agoda Dukung UMKM Pariwisata Lewat Program Eco Deals Komitmen USD 1,5 Juta Proyek Konservasi0
- Pj. Bupati Lampung Utara Pimpin Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih0
- Ketua OC Aprozi Alam Persiapkan Musda XI Golkar Lampung Sesuai Arahan Partai0
- 2 Mahasiswa KKN Unila Sosialisasikan Bahaya Minuman Berpemanis dan Diabetes di Desa Rejo Basuki0
- FKIP Unila Luncurkan Program Summer Camp 2025, Tawarkan Eksplorasi Budaya dan Akademik Internasional0
Sebagai rencana implementasi SPMB, Mendikdasmen melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendikdasmen perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk SPMB
Dalam koordinasi Mendikdasmen dengan Mendagri yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat pada 31 Januari 2025 menyatakan kalau SPMB butuh dukungan dari pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti.
“Tentu kami berterima kasih komitmen dari Bapak Mendagri yang siap memberikan dukungan," imbuhnya.
Sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB
Abdul Mu’ti dalam konferensi pers tersebut juga mengatakan kalau sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB ini.
Hal tersebut dilakukan dengan prinsip seluruh anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga merupakan bagian dari anak Indonesia.
“Jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia,” ucap Abdul Mu’ti.
“Hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” imbuhnya.
Sekolah swasta menjadi pilihan karena kapasitas sekolah negeri terbatas
Menurut Abdul Mu’ti, alasan lain dilibatkannya sekolah swasta karena kapasitas sekolah negeri yang terbatas mengenai daya tampung yang dimiliki.
“Sekolah swasta memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi dari sekolah negeri,” kata Abdul Mu’ti.
“Tapi ada juga sekolah swasta yang biayanya tidak selalu lebih tinggi daripada sekolah negeri,” tambahnya.
Karena itu, dukungan pemerintah daerah yang diharapkan adalah berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta.
SPMB untuk menyempurnakan PPDB
Sebelumnya, Abdul Mu’ti mengatakan kalau SPMB ini untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua anak Indonesia.
“Ada beberapa kelemahan yang dimiliki sistem lama yang kita perlu perbaiki,” ujarnya saat menemui awak media di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam sistem SPMB ini, ada 4 jalur penerimaan untuk SD hingga SMA yang diberlakukan.
Jalur Domisili
Ini diperuntukkan untuk calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Prinsipnya adalah pendekatan domisili murid kepada satuan pendidikan.
Jalur Prestasi
Ini untuk calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik.
Siswa yang aktif dalam kepemimpinan dan organisasi juga bisa digolongkan lewat jalur ini.
Jalur Afirmasi
Untuk calon siswa yang memiliki kondisi ekonomi tergolong tidak mampu bisa melalui jalur afirmasi.
Sama halnya dengan calon siswa penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi
Untuk calon siswa yang mengikuti kepindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru dan berpindah domisili pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
***