Sony Zainhard Tegaskan Siap Patuh dan Ikuti Porses Hukum Terkait Kasus Korupsi RSUD Pesawaran

By Ony 03 Agu 2021, 14:36:37 WIB Pesawaran


BERJAYANEWS.COM- Koalisi Anak Rakyat Lampung meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus korupsi pembangunan gedung lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.

Pasalnya sampai saat ini masih ada pelaku yang diduga menjadi aktor belum tersentuh hukum dan dijadikan tersangka. Bahkan ada salahsatu pelakunya terpilih menjadi ketua KONI Kabupaten Pesawaran 

"Kami  dari KOAR Lapung meminta penegak hukum Polda Lampung, Kejaksaan, tetap melanjutkan mengusut tuntas kasus korupsi pembangunan gedunglantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran. Karena masih ada pelaku yang diduga aktornya belum ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ijal Ketua KOAR , melalui siaran persnya, Selasa (3/8/2021)

Baca Lainnya :

Ijal membeberkan dari sejumlah fakta persidangan patut diduga Sony Zainhard Utama orang dekat Bupati diduga dan Harun Tri Djoko selaku Kadis Kesehatan terlibat dalam korupsi pembangunan RSUD Pesawaran karena yang dari hasil audit BPKP telah merugikan negara senilai Rp 4,89 miliar 

"Sudah sudah jelas menjadi fakta persidangan proyek senilai Rp 33,81 miliar itu dikondisikan dan tidak sesuai RAB. Yang dijadikan tersangka bukan aktornya, tapi pegawai biasa, dan kontraktor makanya kami minta penegak hukum harus menyeret aktornya juga," tegas Ijal

Ijal memberkan keterlibataan Harun selaku kadis Kesehatan jelas di fakta persidangan sesuai pengakuan salah satu terdakwa radin Intan dimana terdakwa diperintah Harun memberikan paket proyek perencanaan dan konslutasi pengawasan kepada Mursalin lalu ke terdakwa Juli dengan komitmen fee sebesar 35 persen sekitar rp 300 juta

Sedangkan berdasarkan keterangan Mursalin di pengadilan bahwa Paket proyek yang dkerjakan Juli milik Sonny Zainhard Utama yang diduga orang dekat dari Bupati Pesawaran. 

Sementara Sony Zainhard Utama saat dikonfirmasi menyatakan dirinya tetap patuh pada proses hukum dan siap kapanpun untuk mengikuti proses hukum. 

"Ya saya sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, siap kapan pun untuk mengikuti proses hukum," ujarnya Selasa (3/8/2021).

Dia menjelaskan dari awal proses hukum perkara dirinya selalu kooperatif mulai dari pemeriksaan di polda sampe ke meja pengadilan dirinya tidak pernah absen. 

Kasus korupsi pembanguan RSUD Pesawaran Rp33,81 miliar, Polda hanya menetapkan tiga tersangka Taufiq Urahman Direktur PT Asri Faris Jaya selaku kontraktor, Julian sebagai Konsultan Pengawas, dari CV Pandu Jaya. dan Raden Intan Putra, ASN Pemkab Pesawaran yang juga kepala Puskesmas Tegineneng, ia berperan sebagai PPK.

Dari hasil audit BPK RI ditemukan kerugian negara Rp 4,89 miliar. Aparat menyita barang bukti berupa uang tunai sisa kasus tersebut sebesar Rp590 juta, empat HP, dan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Dalam putusanya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa perkara korupsi RSUD Pesawaran dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Selasa, 19 Mei 2020.

Selain pidana penjara, Hakim Ketua Syamsudin. Syamsudin menjatuhkan hukuman berupa pidana denda Rp75 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Taufiq .

Selain itu katanya, menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp3,5 miliar sehingga tersisa Rp973 juta. Apabila tidak digantikan, dipidana penjara satu tahun.

Syamsudin juga memvonis terdakwa Juli dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp75 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp413 dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp345 juta sehingga tersisa Rp68 juta. Apabila tidak digantikan, dipidana penjara satu tahun," ujarnya.

Sementara terdakwa Raden Intan Putra, hakim Syamsudin memvonis hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU saling menyatakan pikir-pikir. (Jan)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....