- Lapor Pak Bupati!! Camat Jatiagung Diduga Keras Tilep Sisa Dana Anggaran Jati Agung Expo Dan Musrenb
- Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat
- Hari Anti Korupsi, Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana : Dihari Anti Korupsi 2024.
- Tajib, Adik Kandung Gus Miftah Ungkap Kehidupan Masa Kecil Mereka yang Memprihatinkan
- Sisa Anggaran Kegiatan Jati Agung Fair 2024 Dipertanyakan, Camat Firdaus Adam Belum Komentar
- Polda Lampung Akan Siapkan Pengamanan Maksimal Jelang Nataru 2024-2025
- Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Resmi Membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bola Voli U-19
- Handitya Narapati SZP Sosialisasi Pedoman Ideologi Pancasila ke Masyarakat
- Pastikan Kondusifitas dan Keamanan, Kapolda Lampung Tinjau Lokasi Rekapitulasi Suara Pilgub 2024
- Jaga Kelancaran Rapat Pleno KPU, Polda Lampung Siapkan Pengamanan Maksimal
Spesialis Pencuri 21 Tiang BTS di Gunung Sugih Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Keterangan Gambar : Foto Ilustrasi : Spesialis Pencuri 21 Tiang BTS di Gunung Sugih Lampung Tengah Ditangkap Polisi
BERJAYANEWS.COM, Lampung Tengah, - Polsek Gunungsugih menangkap pria inisial DF karena diduga mencuri tiang telekomunikasi.
Warga Kelurahan Komering Agung itu ditangkap di rumahnya Minggu (19/11/2023) sore.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 7 tiang telekomunikasi dari 21 batang yang dicuri.
Baca Lainnya :
- Pejabat Pringsewu Sudah Cawe-cawe Soal WIUP 2 Perusahaan Tambang, Pejabat Pemrov Masih Bungkam0
- Relawan IM Ganjar Terbentuk di Enam Kecamatan di Kabupaten Pesawaran0
- Crivisaya Ganjar Gelar Workshop Buat Tempoyak Bikin Kuliner Khas Lampung Naik Kelas0
- Petebu Ganjar Bangun Lapangan Voli di Terbangi Besar Lampung Tengah0
- Nama Sekprov Lampung Fahrizal Darminto Diusulkan Jadi Pj Gubenur Lampung, DPRD Buka Suara0
Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pelaku DF dan barang bukti diamankan di Polsek Gunungsugih, sementara pelaku lain masih belum tertangkap.
"Pelalu dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya.
Diketahui, 21 tiang telekomunikasi yang dicuri tersebut merupakan milik PT Tower Bersama Grup (TBG).Tiang tersebut hilang saat diletakkan di pinggir jalan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, Jumat (2/6) lalu.
Wawan menduga ada 2 orang pelaku pencurian. Sementara 1 pelaku lainnya sejak Juni lalu hingga sekarang masih dalam pengejaran.
Wawan menjelaskan, kronologi peristiwa terjadi pada 6 bulan lalu.
Saat pekerja akan memasang tiang dan merakit jaringan komunikasi di wilayah tersebut, Sebelum dipasang, tiang setinggi 7 meter sudah di letakkan di titik pemasangan.
"Namun sekira pukul 21.30 WIB, sebanyak 21 tiang telkom malah hilang dicuri," ujarnya.
Akibatnya, PT Tower Bersama Grup (TBG) mengalami kerugian sekira Rp 21 juta dan melapor ke Polsek Gunungsugih. ***