Breaking News
- Hadiri Acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Kec. Sidomulyo, Egi Mengungkapkan Rasa Bahagianya
- Senam OK GAS di Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, Di Buka Secara Resmi Oleh Egi dan Istri Zita Anj
- Egi Bertemu Dengan Para Nelayan Pantai Titian Mutiara Kec Rajabasa, Para Nelayan Tak Meminta Apapun
- Egi Bersama Istri Tercinta Zita Anjani Senam \"OK GAS\" Bersama Ratusan Masyarakat Kecamatan Kaliand
- Pengadaan PPPK Kota Bandarlampung Diduga Bermasalah, Pegawai Sat Pol PP Akan Demo
- Kisah Reza Permadi yang Sukses Kembangkan Potensi di Desa Wisata di Indonesia
- Dituding tak Berizin Manager Karaoke De Amore Menyatakan Bahwa De Amore Lengkap Semua Perizinannya
- Kapolda Lampung Berikan Penghargaan Untuk Bripka Rico
- Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembubaran Diskusi Di Kemang
- Kapolri Berikan Penghargaan Untuk Bripka Rico Polisi Lampung yang Ringkus Komplotan Pencuri Motor
Status Pencalonan Nanang Pada Pilkada Lamsel 2024 Terancam, Putusan MK Menyebut Masa Jabatan
Keterangan Gambar : Status Pencalonan Nanang Pada Pilkada Lamsel 2024 Terancam, Putusan MK Menyebut Masa Jabatan
LAMPUNG SELATAN, Status Nanang Ermanto sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan tahun 2024 kembali ditentang sejumlah elemen masyarakat.
Usai menyampaikan tanggapan melalui laman helpdesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, gabungan elemen masyarakat yang menamakan diri Gerakan Independen Untuk Lampung Selatan (GILAS) menguraikan bahwa lolosnya Nanang Ermanto telah melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf (n) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Di dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 2/IPUU-XXI/2023 halaman 50 paragraf (3.13.3) secara tegas menyatakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun menjabat sementara" terang juru bicara GILAS, Ichwan dalam rilisnya, Rabu (18/09/2024).
Meski dalam SK Mendagri penetapan Nanang Ermanto yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati Lampung Selatan dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan berlaku surut sejak 07 Desember 2018, namun pasca bupati definitif tersandung masalah hukum maka posisi diambil alih oleh wakilnya.
Sehingga menurut Ichwan status Nanang Ermanto menjabat sebagai bupati sementara sejak tanggal 03 Agustus 2018 dan berakhir pada 30 April 2020 dengan perhitungan menjabat selama 2 tahun, 6 bulan, 17 hari. "Dalam putusan MK jelas menyebutkan masa jabatan yang bersangkutan bukan sejak tanggal SK penetapan" ucap Ichwan.
Kemudian dilanjutkan sebagai bupati definitif sampai periode kedua tahun 2024. Sehingga menurutnya jika mengacu pada putusan MK sudah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) periode.
"Pencalonan yang bersangkutan berpotensi tidak sah dan tidak layak lagi' tandas Ichwan. (Ido)