Breaking News
- Ida Jaya Tegaskan Komitmen KICI Lampung Majukan UMKM Perempuan
- Perkuat Sinergi Hukum, Kejati Sumsel Dukung PTPN I Regional 7 Kelola Aset Negara
- Gindha Ansori Wayka Kirim Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
- Anggota Komisi II DPRD Lampung Handitiya Narapati Dukung Langkah YBIL Pertahankan Haknya
- AML Apresiasi Marindo Kurniawan, Pendapatan Pemprov Lampung Melesat di Triwulan Awal
- Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pasca Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis
- Update Skandal Konten Meme Jokowi-Prabowo, Penahanan Tersangka Mahasiswi ITB Ditangguhkan
- PTPN I Targetkan Tanam Sejuta Pohon hingga 2027, Dukung Visi Lingkungan Presiden Prabowo
- Penguatan Kompetensi Pajak, PTPN IV Regional VII Gelar Pelatihan Coretax dan Rekonsiliasi PPN-PPh
- ICCS Summit 2025, Lebih dari Sekadar Branding: Strategi Komunikasi dan Keberlanjutan PTPN I
Status Pencalonan Nanang Pada Pilkada Lamsel 2024 Terancam, Putusan MK Menyebut Masa Jabatan

Keterangan Gambar : Status Pencalonan Nanang Pada Pilkada Lamsel 2024 Terancam, Putusan MK Menyebut Masa Jabatan
LAMPUNG SELATAN, Status Nanang Ermanto sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan tahun 2024 kembali ditentang sejumlah elemen masyarakat.
Usai menyampaikan tanggapan melalui laman helpdesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, gabungan elemen masyarakat yang menamakan diri Gerakan Independen Untuk Lampung Selatan (GILAS) menguraikan bahwa lolosnya Nanang Ermanto telah melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf (n) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Di dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 2/IPUU-XXI/2023 halaman 50 paragraf (3.13.3) secara tegas menyatakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun menjabat sementara" terang juru bicara GILAS, Ichwan dalam rilisnya, Rabu (18/09/2024).
Meski dalam SK Mendagri penetapan Nanang Ermanto yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati Lampung Selatan dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan berlaku surut sejak 07 Desember 2018, namun pasca bupati definitif tersandung masalah hukum maka posisi diambil alih oleh wakilnya.
Sehingga menurut Ichwan status Nanang Ermanto menjabat sebagai bupati sementara sejak tanggal 03 Agustus 2018 dan berakhir pada 30 April 2020 dengan perhitungan menjabat selama 2 tahun, 6 bulan, 17 hari. "Dalam putusan MK jelas menyebutkan masa jabatan yang bersangkutan bukan sejak tanggal SK penetapan" ucap Ichwan.
Kemudian dilanjutkan sebagai bupati definitif sampai periode kedua tahun 2024. Sehingga menurutnya jika mengacu pada putusan MK sudah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) periode.
"Pencalonan yang bersangkutan berpotensi tidak sah dan tidak layak lagi' tandas Ichwan. (Ido)