- Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
- Memasuki H+2 Oprasi Zebra Krakatau, Penertiban Dilakukan Di Beberapa Titik Bandar Lampung
- Satreskrim Polres Metro Dalami Kasus Pembunuhan Korban Pengeroyokan
- Pihak UT Lampung, Akui Terkait Dugaan Caplok Lahan Fasum Milik Warga Rajabasa
- Rektor Buka Lokakarya Kurikulum 2024 Sesuai Permendikbud 53/2023
- DPM FISIP Gelar Sekolah Legislatif
- Tatang Hermawan Terpilih Jadi Relawan Internasional di Malaysia
- FMIPA Gelar ICASMI 2024
- Pengenalan Perpustakaan dalam Orientasi Maba 2024/2025
- SDN 1 Palapa Dituduh Pungli oleh Oknum Masyarakat, Kepsek: Tak Ada Praktik Itu di Sekolah
Suami Ditangkap Kasus Korupsi Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Medsos, Netizen Takut Ketampar Fakta
Keterangan Gambar : Suami Ditangkap Kasus Korupsi Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Medsos, Netizen Takut Ketampar Fakta
BERJAYANEWS.COM,- Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk.
Pasca suami tersandung kasus hukum, Sandra Dewi masih belum buka suara.
Baca Lainnya :
Terbaru Sandra Dewi pun langsung menutup kolom komentar di media sosialnya pasca suaminya Harvey Moeis ditahan.
Sandra Dewi menutup kolom komentar sejak heboh kasus suaminya.
Padahal beberapa waktu sebelumnya, Sandra Dewi masih membukanya.
Sikap istri Harvey Moeis ini pun langsung menjadi sorotan publik.
"Lah komentar di non aktifin? Takut ketampar fakta," kata salah seorang netizen.
"Langsung tutup kolom komentar," sambung yang lain.
"Enggak jadi iri akan hidup orang lain, selama ini iri lihat orang cantik, kaya, suami baik, ternyata tidak ada yang sempurna," imbuh lainnya.
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejagung
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Harvey Moeis langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/3/2024) malam.
Pantauan awak media Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Terlihat tangannya juga diborgol.
Dia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Harvey tak mengungkapkan sepatah katapun ke awak media.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Harvey Moeis Tertunduk Lesu
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).
Kejaksaan Agung segera menahan Harvey Moeis dalam perkara korupsi perizinan lahan di Pangkal Pinang.
Harvey Moeis jadi tersangka ke-16 dalam kasus ini dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp 271 triliun.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup adalah suami artis Sandra Dewi yang juga sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).
Penetapan Harvey Moeis tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey Moeis keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.
Harvey Moeis terlihat tertunduk lesu dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink.
Sementara itu kedua tangannya terlihat ditutupi dengan jaket berwarna hitam yang diikuti oleh beberapa petugas Kejaksaan Agung.
Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018;
Selain itu ada juga Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN;
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun. ***