Susteran RPCB Matow Way Hurik diTanjung Senang Bandar Lampung Miliki Penginapan Ilegal tak Berizin

By Raven 20 Mar 2025, 10:08:47 WIB Bandar Lampung


Keterangan Gambar : Susteran RPCB Matow Way Hurik diTanjung Senang Bandar Lampung Miliki Penginapan Ilegal dan tak Berizin.

 BandarLampung-Berjayanews.com,--Laporan dari warga sekitar bahwa gedung tersebut adalah sebuah yayasan yang menjadi pusat kegiatan kerohanian. Saat tim Jurnalis Berjayanews.com Turun ke lokasi pada Selasa siang, (11 Maret 2025) ditemukan fakta bahwa terdapat beberapa bangunan gedung yang diduga sebagai gedung pertemuan, gedung penginapan, gedung lobby, gedung dapur/catering dan beberapa bangunan gedung lainnya.


Namun dibagian depan (Pintu Masuk) dari keseluruhan bangunan gedung tersebut tidak terdapat Plang Pemberitahuan yang menjelaskan Identitas Gedung Mathow Way Hurik, tentu hal ini melanggar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Lainnya :


Suster Adriana selaku Kepala Operasional Gedung Mathow Way Hurik Bandar Lampung saat dikonfirmasi oleh tim Awak media membenarkan bahwa gedung tersebut digunakan sebagai tempat kegiatan kerohanian, gedung tersebut juga sering digunakan untuk menginap para tamu yang datang dengan tarif tertentu,include biaya makan/catering.


Suster Adriana juga menjelaskan bahwa gedung Mathow Way Hurik bernaung dibawah sebuah Yayasan, namun saat  Tim Media ingin mengetahui informasi detail terkait identitas Yayasan berupa ijin Yayasan dan lain lain terkait kegiatan Yayasan, suster Adriana tidak dapat menjelaskan atau menunjukkan dokumen asli atau copy Yayasan dimaksud dengan alasan ada kantor pusat di Yogyakarta.


Awak media juga coba mengkonfirmasi apakah Mathow Way Hurik Pernah membayar Pajak terkait Yayasan atau Penginapan berikut Pajak Sewa Gedung Pertemuan kepada pemerintah Kota Bandar Lampung, Suster Adriana tidak bisa menjelaskannya, Suster Adriana juga tidak dapat menunjukkan dokumen Asli atau Copy Bukti Pembayaran Pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.


“Setiap bulan kami membayar iuran sampah sebesar Rp. 100.000,-/bulan kepada seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya,” ujar Adriana


“Selain iuran sampah kami juga membayar iuran jaga malam sebesar Rp. 50.000,-/bulan kepada seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya,” tambah Adriana


Saat awak media menanyakan apakah suster Adriana pernah berkoordinasi kepada Kepala kelurahan Tanjung Senang terkait ijin Yayasan atau ijin kegiatan yang di lakukan di lokasi gedung Mathow Way Hurik, suster Adriana mengaku bahwa belum pernah melakukan hal tersebut.


“Saya akui bahwa saya tidak pernah berkoordinasi dengan kepala kelurahan Tanjung Senang terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan Gedung Mathow Way Hurik,” Tutup Adriana.(Raven)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.