- Pelatihan Askep PTPN I: Meningkatkan Keterampilan SDM dalam Menghadapi Tantangan
- PTPN Luncurkan Aplikasi Eco Cycle, Dorong Circular Economy Lewat Inovasi Digital
- DPR RI dan Menteri ATR/BPN Akan Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM Asal Lampung Beri Apresiasi
- Dewan Komisaris PTPN IV Tinjau Kebun Padangratu dan Bekri Regional VII
- Petugas Parkir Tak Terdata, DPRD Bandar Lampung: Ini Celah Kebocoran PAD
- Korupsi Proyek dan Gas Subsidi Bermasalah, Warga Tuntut Kepala Balai Dicopot
- Gubernur dan Wakil Gubernur Diwarisi Utang Rp1,8 Triliun, DBH Jadi Beban Berat RMD & Jihan
- Tuhu Bangun: Lurus dan Fokus Bangkitkan PTPN I!
- GTI dan AML Desak Dinas Pendidikan Lampung Buka Data Terkait Proyek Pengadaan yang Diduga Bermasalah
- KISAH Fudhail bin Iyadh, Dari Penyamun Ditakuti Menjadi Ahli Ibadah di Tanah Haram
Tak Banyak yang Tahu: Ini Larangan untuk Calon Pekurban di Hari Raya Idul Adha

Keterangan Gambar : Tak Banyak yang Tahu: Ini Larangan untuk Calon Pekurban di Hari Raya Idul Adha
BERJAYANEWS.COM– Menjelang datangnya bulan Dzulhijjah, umat Islam diingatkan untuk mematuhi salah satu sunnah penting bagi mereka yang berniat menunaikan ibadah qurban, yakni larangan memotong rambut dan kuku sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih.
Larangan ini bersumber dari sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA. Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
Baca Lainnya :
- Titah Puan Maharani soal Oknum GRIB Duduki Lahan BMKG: Kalau Berbau Premanisme, Bubarkan0
- Pasangan Nanda-Indra Unggul dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran0
- Komisi III DPRD Lamtim Akan Panggil Dinas PU dan Rekanan, Buntut Rusaknya Ruas Jalan di Sukadana 0
- Meriahkan HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Turnamen Voli dan Mini Soccer0
- HIPMI Lampung Rapat Perdana Pasca Pelantikan, Apa Yang Dibahas0
“Barangsiapa yang hendak berqurban, lalu telah masuk awal Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambutnya dan kukunya hingga ia menyembelih qurbannya.” (HR Muslim no. 1977)
Menurut hadits ini, larangan berlaku khusus bagi orang yang hendak berqurban, mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan penyembelihan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum larangan tersebut, namun mayoritas ulama besar seperti Imam Ahmad, Imam Syafi’i, hingga Syaikh Ibnu Utsaimin, berpendapat bahwa larangan ini haram dilanggar berdasarkan kejelasan dalil yang ada.
Beragam Pendapat Ulama
Beberapa ulama menyatakan bahwa hukum larangan ini adalah makruh, bukan haram. Namun, ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Albani lebih condong pada pendapat yang menyatakan keharamannya, karena analoginya menyerupai larangan bagi jamaah haji yang berihram.
Terkait siapa saja yang terkena larangan ini, juga terdapat perbedaan pandangan. Syaikh Bin Baz berpendapat bahwa larangan hanya berlaku bagi orang yang berqurban saja, bukan kepada anggota keluarganya. Sebaliknya, ulama seperti Syaikh Yahya Al-Hajuri berpendapat bahwa larangan tersebut juga mencakup seluruh anggota keluarga yang diniatkan dalam qurban.
Makna dan Hikmah di Baliknya
Menurut para ulama, larangan ini mengandung hikmah yang mendalam. Orang yang berqurban dianggap sedang dalam kondisi mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana jamaah haji yang berihram. Maka, menjaga anggota tubuh dari penghilangan rambut dan kuku menjadi simbol pengagungan syiar Islam.
Karenanya, umat Islam yang sudah berniat qurban—baik karena telah membeli hewan, menyisihkan dana, atau meniatkan diri—disarankan memotong kuku dan rambut sebelum memasuki 1 Dzulhijjah.