- Pelatihan Askep PTPN I: Meningkatkan Keterampilan SDM dalam Menghadapi Tantangan
- PTPN Luncurkan Aplikasi Eco Cycle, Dorong Circular Economy Lewat Inovasi Digital
- DPR RI dan Menteri ATR/BPN Akan Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM Asal Lampung Beri Apresiasi
- Dewan Komisaris PTPN IV Tinjau Kebun Padangratu dan Bekri Regional VII
- Petugas Parkir Tak Terdata, DPRD Bandar Lampung: Ini Celah Kebocoran PAD
- Korupsi Proyek dan Gas Subsidi Bermasalah, Warga Tuntut Kepala Balai Dicopot
- Gubernur dan Wakil Gubernur Diwarisi Utang Rp1,8 Triliun, DBH Jadi Beban Berat RMD & Jihan
- Tuhu Bangun: Lurus dan Fokus Bangkitkan PTPN I!
- GTI dan AML Desak Dinas Pendidikan Lampung Buka Data Terkait Proyek Pengadaan yang Diduga Bermasalah
- KISAH Fudhail bin Iyadh, Dari Penyamun Ditakuti Menjadi Ahli Ibadah di Tanah Haram
Tarif Ojol Naik 15 Persen, Kemenhub Klaim Keputusan Belum Final
1.jpg)
Keterangan Gambar : Tarif Ojol Naik 15 Persen, Kemenhub Klaim Keputusan Belum Final
BERJAYANEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ramainya isu tarif ojek online (ojol) akan naik hingga 15 persen.
Baca Lainnya :
- Eva Dwiana Hadiri Ramah Tamah Mendikdasmen Bahas Revitalisasi 10.440 Sekolah di Indonesia0
- Walikota Eva Dwiana Pastikan Pemkot Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan ASN Bandar Lampung0
- Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif saat Halal Bihalal Dinas Pendidikan Bandar Lampung0
- Zohran Mamdani Ukir Sejarah: Cawalkot Muslim Pertama New York dari Partai Demokrat0
- Rotasi Besar di Lampung Selatan, Bupati Egi Lantik Camat dan Pejabat Baru0
Sebelumnya diketahui, muncul setelah kabar soal kenaikan tarif ojol beredar luas dan menimbulkan spekulasi di masyarakat.
para pengemudi ojol juga sempat menggelar unjuk rasa terkait struktur tarif dan sistem bagi hasil yang dinilai belum adil.
Terkini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menegaskan informasi tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian mendalam oleh pihaknya.
"Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8% sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji," ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Aan menjelaskan, proses penetapan tarif ojol bukan perkara instan dan memerlukan pertimbangan dari berbagai aspek.
Hal tersebut termasuk struktur pendapatan dan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen.
"Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan. Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol," terang Aan.
Lebih lanjut, Aan menyebut Kemenhub memang sedang menyusun skema tarif baru untuk ojol saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni lalu.
Dalam paparannya, kenaikan tarif bervariasi tergantung zona, mulai dari 8 persen hingga 15 persen. Tiga zona yang dimaksud itu mencakup wilayah operasional berbeda yang akan memiliki tarif berbeda pula.
Meski telah disebut ada persetujuan dari sebagian aplikator, Kemenhub belum menetapkan keputusan akhir.
Aan mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan penyedia layanan ojol guna menyamakan pemahaman sebelum regulasi ditetapkan.
"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Tapi kami akan pastikan lagi, karena keputusan ini harus melibatkan semua pihak," tukasnya.***