THR dan Gaji ke 13 ASN TNI Polri dan Pensiunan Segera Cair, Simak Rincian dan Besarannya

By Ony 18 Mar 2024, 09:11:04 WIB Nasional


Keterangan Gambar : THR dan Gaji ke 13 ASN TNI Polri dan Pensiunan Segera Cair, Simak Rincian dan Besarannya



BERJAYANEWS.COM,- Pemerintah resmi mengeluarkan PP No. 14/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah akan memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Lainnya :

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan THR dan gaji 13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depannya akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

    "Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," ungkap Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024)

    Penerima THR dan gaji 13 ini terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima ini dapat dilihat dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Sebagai informasi, PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Pembahasannya disusun bersama oleh Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.

    Pemberian THR dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

    Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun,

    sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

    “Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024.

    Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.

    Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran.

    Namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. ***

     

     




    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

    Loading....