- Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan
- Rizaldi Adrian Ajak Warga Bandarlampung Perkuat Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Pandawa Lampung dan KWRI bandar Lampung ikut bela palestina jilid III
- KNPI Lampung Ajak Masyarakat Dukung Palestina
- Aliansi Lampung Bersama Palestina Gelar Aksi Jilid Ketiga Serukan Boikot Produk Israel
- Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Lampung Selatan Viral di Medsos,Polisi Pastikan Proses Hukum
- Diduga Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Penyortiran BBM bersubsidi di Tengah Pemukiman Padat warga
- Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional
- SEVP Ops. PTPN I Regional 7 Pacu Produksi dan Pastikan Mutu
- Horee Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Ini Syarat dan Tata Caranya
Tiga Pasal Penting yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI

Keterangan Gambar : Tiga Pasal Penting yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI
BERJAYANEWS.COM,- Ramai polemi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan draf revisi UU TNI yang beredar di medsos justru berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR.
Dasco menjelaskan, terdapat tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI.
Baca Lainnya :
- Kunjungan dan Pemantapan Pelatihan Tahap 2 Program Magang IM Jepang Bersama Kementerian Ketenagakerj0
- Kasus Suap Proyek PUPR OKU, Oknum DPRD Tagih Imbalan yang Dijanjikan Cair Jelang Lebaran0
- Pelatihan Tahap 2 Program Magang IM Jepang Bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI0
- Gelar Buka Puasa, IWO Lampung Bahas Profesionalitas dan Kesejahteraan Wartawan0
- KNPI Dukung Visi : Bersama Lampung Maju, Indonesia Emas0
Ketiga pasal itu yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 terkait Usia Pensiun, dan Pasal 47 terkait prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga.
Dasco pun merincikan, Pasal 3 bersifat internal. Pasal 3 ayat 1 tidak ada perubahan, yakni dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden.
"Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan," tutur Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," sambungnya.
Kemudian, Dasco menyoroti Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit TNI mengacu pada UU institusi lain.
"Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun," tuturnya.
Terakhir, Pasal 47 ayat 1 ada revisi jumlah kementerian atau lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif TNI.
Dasco menyebut sebelum direvisi, ada 10 kementerian atau lembaga yang dapat diduduki, namun saat direvisi akan ada penambahan karena di masing-masing UU instansi yang dimaksud mencantumkan bisa diduduki prajurit aktif.
"Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI disini kita masukan (ke revisi UU TNI)," sebut Dasco.
"Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.
Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal: pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," ungkap Dasco.
"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," tandasnya.***