- Pelatihan Askep PTPN I: Meningkatkan Keterampilan SDM dalam Menghadapi Tantangan
- PTPN Luncurkan Aplikasi Eco Cycle, Dorong Circular Economy Lewat Inovasi Digital
- DPR RI dan Menteri ATR/BPN Akan Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM Asal Lampung Beri Apresiasi
- Dewan Komisaris PTPN IV Tinjau Kebun Padangratu dan Bekri Regional VII
- Petugas Parkir Tak Terdata, DPRD Bandar Lampung: Ini Celah Kebocoran PAD
- Korupsi Proyek dan Gas Subsidi Bermasalah, Warga Tuntut Kepala Balai Dicopot
- Gubernur dan Wakil Gubernur Diwarisi Utang Rp1,8 Triliun, DBH Jadi Beban Berat RMD & Jihan
- Tuhu Bangun: Lurus dan Fokus Bangkitkan PTPN I!
- GTI dan AML Desak Dinas Pendidikan Lampung Buka Data Terkait Proyek Pengadaan yang Diduga Bermasalah
- KISAH Fudhail bin Iyadh, Dari Penyamun Ditakuti Menjadi Ahli Ibadah di Tanah Haram
Tuding Kejari Serang Terima Suap, Pengacara Dito Ini Tuduhan Serius Bisa Jadi Perkara Hukum Baru

Keterangan Gambar : Tuding Kejari Serang Terima Suap, Pengacara Dito Ini Tuduhan Serius Bisa Jadi Perkara Hukum Baru
Berjayanew.com,- Nikita Mirzani kembali membuat pernyataan kontroversial dengan menyebut Dito Mahendra menyuap Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pihak Dito Mahendra pun buka suara merespons tudingan Nikita Mirzani terkait menyuap Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Baca Lainnya :
- Penipuan Game Online Golden Farm Biz Dapat Uang Gratis 0
- Berkas Perkara Tersangka Andi Desfiandi Terkait Kasus OTT Rektor Unila Aom Karomani Rampung 0
- Pendeta Rudolf Tobing Tersenyum Usai Bunuh Rekannya, Pakar Hukum: Gangguan Jiwa Tak Hentikan Pidana0
- Bos Judi Online Bisa Raup Rp 155 Triliun Setahun Dari Pemain Judi Online Rp10-20 Ribu Perhari 0
- Kamaruddin Bongkar Rahasia Gelap Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Akan Banyak Wanita Lain0
Kuasa hukum Dito Mahendra Yafet mengatakan tudingan Nikita Mirzani terharap kliennya itu tidak berdasar.
"Itu sebuah ungkapan kemarahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Yafet saat wawancara virtual bersama media, Sabtu (29/10) malam.
Dia menambahkan, penyataan tersebut dapat menjadi tuduhan serius bila Kejari Serang mempermasalahkannya.
Menurutnya, pernyataan Nikmir dapat menjadi pelanggaran baru yang berpotensi menjadi perkara hukum.
"Tentu tuduhan ini sangat serius," imbuhnya.
Namun, Yafet mengaku kliennya enggan ikut campur.
Sebab, itu sudah masuk wewenang Kejari Serang.
Lebih dari itu, Yafet meminta agar Nikmir membawa bukti atas pernyataan tersebut.
"Barang siapa yang menuduh harus membuktikan," ujar Yafet.
Sebelumnya, Nikita Mirzani meneriaki pihak Kejari Serang saat menolak ditahan pada Kamis (27/10).
Janda 3 anak itu berteriak menanyakan tentang angka bayaran Dito Mahendra kepada Kejari Serang untuk menjebloskannya ke penjara. (sumber jpnn)