- Jun SEVENTEEN dan Jackie Chan Adu Akting di Film Action The Shadow\'s Edge, Penjahat VS Kepolisian
- DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
- Kota Bandarlampung Dikepung Banjir Akibat Hujan Deras Sejak Sore
- Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung
- Ketua LSM AML Desak Kejati Lampung Usut Dugaan Kecurangan Proyek PSDA
- Sudah di Pecat, Suami Kepala BKD Pesisir Barat Diterima PPPK
- Setuju Indonesia Bakal Beri Aturan Ketat dan Pembatasan Usia Soal Medsos
- Inovasi Pramono-Rano, Sarapan Gratis untuk Pelajar dan Program Relokasi Kampung Bayam
- Apa Kabar Tom Lembong? Intip Sederet Fakta Terkini Kasus Impor Gula yang Bikin Geger
- Guardiola Dihantam Masalah? Skuad Man City Badai Cedera, Sampai Lika Liku Rumah Tangga Sang Pelatih
Warga Minta Pemerintah Pesawaran Stop Aktifitas Land clearing PT Gita Green Gemilang di Desa Gebang
Keterangan Gambar : Aktifitas Land clearing yang dilakukan PT Gita Green Gemilang di Desa Gebang Teluk Pandan Pesawaran Dikeluhkan Warga
BERJAYANEWS.COM,- Puluhan Warga Dusun gebang Ilir (Gesteng) Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan aktifitas Land clearing yang dilakukan PT Gita Green Gemilang.
Pasalnya kegiatan Land clearing yang dilakukan PT Gita Green Gemilang di wilayah Dusun gebang Ilir mengakibatkan sejumlah gangguan mulai dari polusi, rumah warga yang terdampak debu dan sampai ancaman tanah longsor.
Baca Lainnya :
Penolakan warga terhadap aktifitas Land clearing PT Gita Green Gemilang yang akan dibangun perumahaan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepadam pemerintah Kabupaten Pesawaran dan dinas perizinan pesawaran.
Dalam surat yang diterima redaksi berjayanews.com, Selasa (7/11/2023) warga meminta pemerintah kabupaten Pesawaran untuk menindaklanjuti laporan warga dengan menghentikan aktifitas Land clearing tersebut.
Pasalnya aktifitas tersebut juga belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Penolakan warga itu disampaikan dalam bentuk dua lembar surat dan ditandatangani sebanyak 23 kepala keluarga.
Menyikapi ini LSM Aliansi Masyarakat Lampung (AMAL) meminta pemerintah Kabupaten Pesawaran bertindak tegas dan segera menghentikan Land clearing yang dilakukan PT Gita Green Gemilang
Pasalnya dari penelusuran LSM AMAL pihaknya mendapati pekerjaan belum mengantongi izin dan juga sudah menjual hasil land clreaing
"Kita minta pelaksanaan land clearing PT Gita Green Gemilang distop dulu sampai izin-izinnya ada. Karena dari data dan informasi yang kami terima proyek itu belum ada izin dari pemerintah, dan masih banyak lagi laporan yang masuk ke kami soal ketidakberesan proyek perumahan itu" tegas Sunarwadi, Selasa (7/11/2023).
Sementara Pihak PT Gita Green Gemilang Samsul Ahad masih dalam konfirmasi terkait berita ini. ***