Breaking News
- Koruptor Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Dihukum Berat Sahriwansyah Belum Balikan Rp1,7 Miliar
- Eksekusi Lahat di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah Ricuh, Polisi Amankan 7 Warga Bawa Sajam
- WLC Kirim 33 Unit Jeep Eks Perang Dunia ke-2 di Jamnas American Jeep Willys Subang Jawa Barat
- Kinerja Dirut RSUDAM Disorot, Republik Minta Gubernur Arinal Evaluasi dan Copot Lukman Pura
- Kecanduan Judi Slot Mahasiswa Darmajaya Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal di Sukarame Rugi Rp26 Juta
- Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka, Usai Diperiksa Langsung Pakai Baju Orange
- Korban Kebakaran Dapat Bantuan Wali Kota Eva Dwiana Rp 10 Juta, Sama Camat Uangnya Disuruh Balikin
- Mak Ganjar Hadirkan Senam Jantung Untuk Jaga Kesehatan Ibu-Ibu Pringsewu
- Kuasa Hukum Rico Julian Bantah Kliennya Aniaya Remaja Pakai Senpi, Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum
- Dituduh Intimidasi Remaja Pakai Senpi, Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran Rico Julian Buka Suara
Warga Tolak Pendirian TPAS Baru, di Karang Rejo, Metro Utara

Keterangan Gambar : Warga Tolak Pendirian TPAS Baru, di Karang Rejo, Metro Utara
Berjayanews.com, Metro - Masyarakat Karang Rejo Metro Utara mengeluhkan tumpukan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang menimbulkan bau menyengat.
Demikian diungkapkan, salah seorang warga disekitaran TPAS Karang Rejo, Metro Utara Eko Wiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Dikatakannya, pemerintah harus bergerak cepat mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Metro khususnya pengelolaan sampah yang ada di TPAS tersebut.
Selain lokasi TPAS dekat dengan pemukiman penduduk, aroma yang diakibatkan oleh sampah itu juga mengganggu masyarakat.
Tidak hanya itu, ia jmeminta pemerintah untuk memperhatikan dampak buruk yang diterima masyarakat di sekitaran lokasi TPAS tersebut.
"Jadi, tidak hanya baunya, maka pemerintah harus memperhatikan kesehatan masyarakat sekitar TPAS juga," ungkapnya.
"Belum lagi kalau musimhujan seperti ini banyak lalat yang masuk ke rumah-rumah warga. Kami berharap pemerintah peduli akan kesehatan masyarakat karang rejo. Jangan semaunya sendiri tidak memikirkan kesehatan masyarakat," tambah dia.
Pria yang juga merupakan tokoh pemuda setempat itu dengan tegas mengatakan masysrakat tidak setuju dan menolak pendirian TPAS baru di lokasi yang sama, sementara TPAS yang lama kondisi memperihatinkan.
"Kami sangat tidak setuju jika tempat pembuangan akhir sampah di wilayah kami akan di tambah lagi, yang satu aja tidak terurus apalagi ditambah. Kami menolak dengan tegas," ujar Eko.
Ia juga mengancam, apabila suara masyarakat tidak didengarkan, akan melakukan aksi ke kantor Pemerintah Kota Metro.
"Saya harap agar Pemerintah Kota Metro memanusiakan kami," ucap Eko.
Dia menambahkan dalam Undang-undang Nomor 32 telah mengatur beberapa hak masyarakat terhadap lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidupnya.
Seperti di pasal 65 yang mengatur 5 hak atas lingkungan diantaranya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.
"Dan setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,"tutupnya.(EAS)