Warga Tolak Pendirian TPAS Baru, di Karang Rejo, Metro Utara

By Ony 11 Nov 2022, 05:40:32 WIB Metro


Keterangan Gambar : Warga Tolak Pendirian TPAS Baru, di Karang Rejo, Metro Utara



Berjayanews.com, Metro - Masyarakat Karang Rejo Metro Utara mengeluhkan tumpukan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang menimbulkan bau menyengat.

Demikian diungkapkan, salah seorang warga disekitaran TPAS Karang Rejo, Metro Utara Eko Wiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022). 

Dikatakannya, pemerintah harus bergerak cepat mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Metro khususnya pengelolaan sampah yang ada di TPAS tersebut. 

Selain lokasi TPAS dekat dengan pemukiman penduduk, aroma yang diakibatkan oleh sampah itu juga  mengganggu masyarakat. 

Tidak hanya itu, ia jmeminta pemerintah untuk memperhatikan dampak buruk yang diterima masyarakat di sekitaran lokasi TPAS tersebut.

"Jadi, tidak hanya baunya, maka pemerintah harus memperhatikan kesehatan masyarakat sekitar TPAS juga," ungkapnya. 

"Belum lagi kalau musimhujan seperti ini banyak lalat yang masuk ke rumah-rumah warga. Kami berharap pemerintah  peduli akan kesehatan masyarakat karang rejo. Jangan semaunya sendiri tidak memikirkan kesehatan masyarakat," tambah dia.

Pria yang juga merupakan tokoh pemuda setempat itu dengan tegas mengatakan masysrakat tidak setuju dan menolak pendirian  TPAS baru di lokasi yang sama, sementara TPAS yang lama kondisi  memperihatinkan. 

"Kami sangat tidak setuju jika tempat pembuangan akhir sampah di wilayah kami akan di tambah lagi, yang satu aja tidak terurus apalagi ditambah. Kami menolak dengan tegas," ujar Eko.

Ia juga mengancam, apabila suara masyarakat tidak didengarkan, akan melakukan aksi ke kantor Pemerintah Kota Metro.

"Saya harap agar Pemerintah Kota Metro memanusiakan kami," ucap Eko. 

Dia menambahkan dalam Undang-undang Nomor 32 telah mengatur beberapa hak masyarakat terhadap lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidupnya.

Seperti di pasal 65 yang mengatur 5 hak atas lingkungan  diantaranya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.

"Dan setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,"tutupnya.(EAS)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....