Breaking News
- Hadiri Acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Kec. Sidomulyo, Egi Mengungkapkan Rasa Bahagianya
- Senam OK GAS di Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, Di Buka Secara Resmi Oleh Egi dan Istri Zita Anj
- Egi Bertemu Dengan Para Nelayan Pantai Titian Mutiara Kec Rajabasa, Para Nelayan Tak Meminta Apapun
- Egi Bersama Istri Tercinta Zita Anjani Senam \"OK GAS\" Bersama Ratusan Masyarakat Kecamatan Kaliand
- Pengadaan PPPK Kota Bandarlampung Diduga Bermasalah, Pegawai Sat Pol PP Akan Demo
- Kisah Reza Permadi yang Sukses Kembangkan Potensi di Desa Wisata di Indonesia
- Dituding tak Berizin Manager Karaoke De Amore Menyatakan Bahwa De Amore Lengkap Semua Perizinannya
- Kapolda Lampung Berikan Penghargaan Untuk Bripka Rico
- Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembubaran Diskusi Di Kemang
- Kapolri Berikan Penghargaan Untuk Bripka Rico Polisi Lampung yang Ringkus Komplotan Pencuri Motor
Warga Tolak Pendirian TPAS Baru, di Karang Rejo, Metro Utara
Keterangan Gambar : Warga Tolak Pendirian TPAS Baru, di Karang Rejo, Metro Utara
Berjayanews.com, Metro - Masyarakat Karang Rejo Metro Utara mengeluhkan tumpukan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang menimbulkan bau menyengat.
Demikian diungkapkan, salah seorang warga disekitaran TPAS Karang Rejo, Metro Utara Eko Wiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Dikatakannya, pemerintah harus bergerak cepat mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Metro khususnya pengelolaan sampah yang ada di TPAS tersebut.
Selain lokasi TPAS dekat dengan pemukiman penduduk, aroma yang diakibatkan oleh sampah itu juga mengganggu masyarakat.
Tidak hanya itu, ia jmeminta pemerintah untuk memperhatikan dampak buruk yang diterima masyarakat di sekitaran lokasi TPAS tersebut.
"Jadi, tidak hanya baunya, maka pemerintah harus memperhatikan kesehatan masyarakat sekitar TPAS juga," ungkapnya.
"Belum lagi kalau musimhujan seperti ini banyak lalat yang masuk ke rumah-rumah warga. Kami berharap pemerintah peduli akan kesehatan masyarakat karang rejo. Jangan semaunya sendiri tidak memikirkan kesehatan masyarakat," tambah dia.
Pria yang juga merupakan tokoh pemuda setempat itu dengan tegas mengatakan masysrakat tidak setuju dan menolak pendirian TPAS baru di lokasi yang sama, sementara TPAS yang lama kondisi memperihatinkan.
"Kami sangat tidak setuju jika tempat pembuangan akhir sampah di wilayah kami akan di tambah lagi, yang satu aja tidak terurus apalagi ditambah. Kami menolak dengan tegas," ujar Eko.
Ia juga mengancam, apabila suara masyarakat tidak didengarkan, akan melakukan aksi ke kantor Pemerintah Kota Metro.
"Saya harap agar Pemerintah Kota Metro memanusiakan kami," ucap Eko.
Dia menambahkan dalam Undang-undang Nomor 32 telah mengatur beberapa hak masyarakat terhadap lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidupnya.
Seperti di pasal 65 yang mengatur 5 hak atas lingkungan diantaranya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.
"Dan setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,"tutupnya.(EAS)