PRINGSEWU, BERJAYANEWS.COM,- — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, Elfiandi Hardares, S.H., melimpahkan berkas perkara tersangka Cindy Almira, S.H. ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sesuai surat nomor 05/L.8.20/Ft.1/10/2025. Sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan digelar Selasa, 28 Oktober 2025.
Cindy, yang merupakan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di BRI Cabang Pringsewu, didakwa melakukan penggelapan dana nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp17,96 miliar dalam periode 2021 hingga 2025.
Dalam menjalankan tugasnya menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah, Cindy diduga melakukan manipulasi dengan membuka rekening fiktif, melakukan penarikan tanpa izin, hingga menggunakan jaminan pinjaman palsu.
“Kasus ini bermula dari laporan internal BRI dan temuan adanya perbedaan saldo serta transaksi tidak wajar di sejumlah rekening nasabah,” ujar salah satu sumber di lingkungan penyidik Kejati Lampung.
Sejumlah nasabah mengaku tidak menyangka bahwa uang yang mereka simpan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Mbak Cindy itu ramah sekali. Kami percaya karena dia orang bank, sering datang ke kantor kami untuk urusan deposito,” ujar seorang nasabah yang enggan disebut namanya.
Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyita 613 barang bukti dari tersangka dan sejumlah saksi. Barang bukti tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan mewah, perhiasan, telepon genggam, serta beberapa rekening tabungan di berbagai bank.
Meski nilainya besar, belum dapat dipastikan seluruh aset tersebut cukup untuk menutupi kerugian negara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Cindy melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BRI Kantor Cabang Pringsewu mendukung penuh pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan dana nasabah Rp17,9 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin mengatakan, BRI menghormati setiap tahapan atau proses hukum sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Sehubungan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, BRI Kantor Cabang Pringsewu mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (23/9/2025). (ABS)





