BERJAYANEWS.COM – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung menghentikan pola keterlambatan pembayaran Pelayanan Program Peningkatan Kesehatan Masyarakat (P2KM) yang terus berulang setiap tahun.
Sorotan itu muncul dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Tjokrodipo, Rabu (19/11/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan keterlambatan pembayaran telah berdampak pada operasional rumah sakit, termasuk kesejahteraan tenaga kesehatan yang beberapa di antaranya mengeluhkan adanya tunggakan gaji sejak awal tahun.
“Pola keterlambatan pembayaran ini harus dihentikan. Setiap tahun terulang dan berisiko mengganggu pelayanan kesehatan,” kata Asroni.
Dalam RKA 2026, Pemkot kembali menganggarkan Rp25 miliar untuk P2KM, namun porsi terbesar diarahkan menutup tunggakan 2025. Jumlah itu dinilai tidak mencukupi.
Asroni mengingatkan bahwa DPRD telah menyetujui hampir Rp60 miliar pada 2025 untuk menuntaskan tunggakan tahun 2023–2024. Meski demikian, hingga akhir 2025 justru muncul utang baru, dengan estimasi tunggakan P2KM mencapai sekitar Rp15 miliar.
“Tjokrodipo dari Januari sampai sekarang belum terbayar. Rumah sakit swasta yang kecil sudah, tapi yang besar masih menunggu,” ujarnya.
Untuk itu Komisi IV kata Asroni meminta Pemkot mempercepat pembayaran P2KM, meningkatkan transparansi, dan memastikan tidak ada utang baru.
“Yang penting tuntas. Jangan sampai menumpuk lama. Pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu,” tegas Asroni.
Nakes Ngeluh Gaji Belum Dibayar
Asroni turut membeberkan keluhan dari dokter spesialis hingga perawat yang belum menerima pembayaran sejak awal tahun.
“Bayangkan dari Januari belum dibayar. Bagaimana mereka tidak pindah?” katanya.
Ia mendesak Dinkes menghitung kebutuhan riil anggaran P2KM 2026, agar tunggakan tidak kembali berulang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Tumenggung, menjelaskan bahwa nilai tunggakan masih dalam proses verifikasi.
Terkait isu dokter RSUD Tjokrodipo yang pindah karena gaji tak dibayar, Muhtadi menyebut persoalan itu merupakan kewenangan rumah sakit.
“Pengelolaan Tjokrodipo berada di otoritas rumah sakit. Dinas hanya koordinasi,” ujarnya. (SMD)













