BERJAYANEWS.COM,-Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung meminta pemerintah daerah segera memodernisasi sistem pengelolaan dan penarikan retribusi parkir yang hingga kini masih menggunakan pola manual.
Dorongan ini muncul setelah capaian retribusi parkir tahun 2025 hanya menembus Rp500 juta lebih, jauh dari target Rp2 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPRD, Badri Yusuf, menilai sistem manual menjadi akar persoalan karena pencatatan tidak berlangsung secara real time, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan.
Menurutnya, sistem digital akan memungkinkan seluruh transaksi parkir tercatat otomatis dan langsung masuk ke kas daerah, sekaligus memudahkan pemantauan harian di setiap titik parkir.
“Siapa pun pihak pengelola parkir—baik pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, maupun pihak swasta—bukanlah persoalan utama. Yang terpenting adalah pembaruan sistem agar tidak lagi menggunakan metode lama yang rentan celah,” ujar Badri Selasa (24/2/2026).
DPRD mencatat, dari ratusan titik parkir yang berpotensi menghasilkan pendapatan, baru sekitar 24 titik yang dikelola Dishub dan tercatat masuk ke kas daerah. Kondisi ini dinilai perlu kajian menyeluruh untuk mengetahui penyebab minimnya data penerimaan yang tercatat resmi.
Evaluasi, lanjutnya, perlu melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna memastikan apakah persoalan terletak pada lemahnya pengawasan atau sistem pencatatan yang belum optimal.
Terkait dugaan adanya oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem, DPRD menyatakan belum dapat menyimpulkan tanpa pembuktian. Namun, sistem yang membuka celah dinilai berisiko memicu praktik penyimpangan.
“Intinya kita sesuai dengan tupoksi, diantaranya DPRD mendorong penerapan digitalisasi retribusi parkir seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah, di mana transaksi langsung terhubung dengan sistem perbankan dan kas daerah. Cara ini bisa meningkatkan PAD dan butuh komitmen dan inovasi pemerintah daerah,” tutupnya. (*)













