BERJAYANEWS.COM – Keberadaan gedung Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Raden Intan menjadi sorotan publik. Permasalahan bukan pada layanan perbankan, melainkan dampak parkir kendaraan yang meluber hingga memicu kemacetan di ruas Jalan Kamboja dan Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi III, Kamis (26/2/2026).
DPRD Soroti Kebijakan Sewa Lahan
Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, mempertanyakan kebijakan manajemen BRI yang menyewa lahan parkir di Hotel Amalia serta di Mandiri Car Wash untuk menampung kendaraan karyawan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, BRI menyewa kapasitas parkir untuk 70 mobil dan 50 sepeda motor di Hotel Amalia, serta 80 sepeda motor di Mandiri Car Wash. Fasilitas tersebut digunakan untuk melayani sekitar 220 pekerja dari Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Raden Intan.
Menurut Yuhadi, kebijakan tersebut dinilai belum menjadi solusi permanen atas persoalan kemacetan yang terjadi di sekitar kantor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Iskandar, menyampaikan bahwa keterbatasan lahan parkir menjadi faktor utama terjadinya kemacetan.
Ia menegaskan, selama belum tersedia lahan parkir permanen yang memadai, potensi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Kamboja akan terus terjadi.
Regional Bisnis Support BRI, Arief Amiruddin, menjelaskan bahwa lahan parkir yang disoroti warga tidak dikelola langsung oleh perusahaan, melainkan oleh koperasi karyawan.
Menurutnya, koperasi memfasilitasi kebutuhan parkir pegawai yang ingin memarkirkan kendaraan di sekitar kantor. Namun demikian, penjelasan tersebut tetap menjadi perhatian anggota dewan.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung usaha wajib diimbangi dengan penyediaan lahan parkir mandiri agar tidak menggunakan badan jalan umum.
Selain berdampak pada kemacetan, kondisi parkir di badan jalan arteri juga dinilai berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.
Ketua Forum Masyarakat Rawa Subur (FMRE), Sony Eriko, menyampaikan bahwa kemacetan semakin sering terjadi sejak operasional gedung meningkat. Kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, terlebih lokasi tersebut berada di sekitar rel kereta api dan area pemakaman yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Menanggapi desakan DPRD, Arief Amiruddin menyatakan pihaknya akan mengajukan proposal pembelian lahan permanen kepada kantor pusat sebagai solusi jangka panjang.
Untuk sementara, BRI berkomitmen melakukan pengawasan serta menempatkan petugas guna memastikan tidak ada kendaraan yang parkir di badan jalan.
DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta optimalisasi kontribusi terhadap PAD Kota Bandar Lampung. (*)













