BERJAYANEWS.COM,- Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada Selasa (10/3/2026).
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendakwa Dendi terlibat dalam penyimpangan proyek SPAM yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek sekitar Rp8,2 miliar.
Dalam perkara ini, Dendi tidak sendiri. Ia didakwa bersama empat orang lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak pelaksana proyek yaitu Adal Linardo yang menggunakan perusahaan CV Athifa Kayla, Syahril Ansyori yang meminjam CV Lembak Indah, dan Syahril yang menggunakan CV Putra Tubas Sentosa.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah pekerjaan proyek yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Hal tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092 berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan.
@berjayanews Sidang Perdana Dendi Ramadhona: Proyek SPAM Rp8,2 M Diseret ke Korupsi, Gratifikasi Diduga Tembus Rp59,5 M Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Selasa (10/3/2026). Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp8,2 miliar itu diduga merugikan negara sekitar Rp7,02 miliar. Dalam perkara ini, Dendi didakwa bersama empat terdakwa lain, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri serta sejumlah pelaksana proyek. Jaksa juga menjerat Dendi dengan dakwaan gratifikasi dari fee proyek yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp59,5 miliar sejak 2019 hingga 2024. Selain itu, Dendi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang melalui pembelian berbagai aset dan barang mewah yang didaftarkan atas nama pihak lain. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. #KorupsiSPAM #DendiRamadhona #TipikorLampung #Pesawaran โฌ cinematic battle epic(1513752) – Chau
Jaksa juga menjerat Dendi dengan tiga dakwaan sekaligus. Selain dugaan korupsi proyek SPAM, ia juga dituduh menerima gratifikasi berupa uang dan potongan harga dalam pembelian aset yang tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total gratifikasi yang disebut berasal dari fee proyek mencapai lebih dari Rp59,5 miliar yang diterima dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Selain itu, jaksa juga menyinggung kepemilikan sejumlah aset properti, di antaranya empat unit rumah yang berada di Perumahan Griya Mulia dan Griya Abadi III di Gedong Tataan.
Pada dakwaan lainnya, Dendi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian berbagai barang mewah serta aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa.
Kuasa hukum Dendi, Dr. Sopian Sitepu, menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia berpendapat tuduhan penerimaan suap tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada kliennya, terlebih nilai barang bukti yang disita mencapai puluhan miliar rupiah, sementara kerugian negara yang disebut jaksa sekitar Rp7 miliar.
Menurutnya, unsur pidana dalam dakwaan harus dijelaskan secara rinci, termasuk asal-usul dugaan suap tersebut. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses proyek SPAM telah dijalankan dengan niat baik hingga tahap serah terima.
Sopian juga membantah tudingan pencucian uang dan meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif, termasuk menelusuri asal-usul aset yang disebut dalam dakwaan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa Adal Linardo, Haris Munandar, yang menyatakan pihaknya juga akan mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa masih prematur. Ia menyebut keberatan tersebut akan dijelaskan lebih rinci dalam sidang berikutnya. (adza)







