BANDAR LAMPUNG – Dunia pers tanah air tengah menghadapi tantangan serius dengan munculnya fenomena saling serang antar-media, baik melalui portal berita daring maupun media sosial. Aksi “perang narasi” ini dinilai bukan hanya merusak marwah profesi, tetapi juga mengancam tingkat kepercayaan publik terhadap institusi media secara keseluruhan.
Dalam sebuah diskusi strategis antar-pengelola media, terungkap bahwa tren negatif ini sering kali muncul ketika sebuah media mempublikasikan laporan kritis terhadap tokoh, pejabat, atau institusi tertentu. Bukannya memberikan hak jawab secara proporsional, pihak yang dirugikan justru menggunakan media lain untuk menyerang kredibilitas media pelapor.
Praktisi media, Zoelis, yang hadir dalam diskusi tersebut menyatakan keprihatinannya atas pergeseran substansi konflik narasi ini. “Kadang yang diserang bukan narasumber atau substansi beritanya, tetapi medianya. Akhirnya terjadi perang narasi antar-media,” ungkapnya.
Zoelis menegaskan bahwa karya jurnalistik yang sehat wajib berbasis sumber yang jelas dan memberikan ruang klarifikasi. Ia memperingatkan bahwa tulisan opini yang menyerang tanpa dasar fakta bukanlah karya jurnalistik dan memiliki konsekuensi hukum. “Kalau itu opini, tanggung jawabnya pada penulis. Bahkan bisa berpotensi pidana jika mengandung fitnah,” tegas Zoelis.
Pengakuan serupa datang dari praktisi media lain yang pernah menjadi korban berita negatif tanpa konfirmasi. “Kami tidak pernah dimintai konfirmasi. Narasumbernya anonim, dan berita langsung dimuat. Ini sangat merugikan,” keluhnya.
Urgensi Tabayyun di Era Digital
Menanggapi derasnya arus informasi, Pemimpin Redaksi IniBanyumas, Aris Munandar, menekankan pentingnya prinsip Tabayyun atau klarifikasi. Ia mengingatkan bahwa kecepatan digital sering kali membuat prinsip cek dan ricek terabaikan.
Aris mengutip pesan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 6 yang mengajarkan umat untuk meneliti kebenaran berita agar tidak menimpakan musibah kepada kaum lain akibat ketidaktahuan.
“Informasi sekarang begitu mudah didapat dan disebarkan. Karena itu, cek dan ricek menjadi prinsip penting agar media tetap dipercaya publik,” kata Aris.
Melalui rilis ini, para praktisi pers menghimbau seluruh insan media untuk kembali menegakkan khitah jurnalisme: verifikasi, keberimbangan, dan memberikan ruang klarifikasi. Dengan menjaga standar tersebut, media diharapkan tetap menjadi pilar demokrasi yang kredibel di tengah derasnya arus informasi digital. (*)













