BERJAYANEWS.COM — Bupati Pesawaran periode 2025-2030, Nanda Indira Bastian, mengakui sejumlah aset miliknya berupa tanah belasan ribu meter persegi di Way Ratai dan puluhan tas mewah bermerek belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pengakuan tersebut terungkap saat Nanda bersaksi secara daring dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa suaminya yang juga mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa, (30/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menyoroti ketidakwajaran profil kekayaan Nanda dibanding aset yang disita.
JPU menduga kuat bahwa aset-aset tersebut bersumber dari fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran periode 2019-2024.
“Tadi kita tampilkan di 2024 belum saudara laporkan,” ujar JPU saat mengonfirmasi dokumen LHKPN milik Nanda.
Merespons hal itu, Nanda berdalih ketidaktercatatan sejumlah barang berharga tersebut lantaran selama ini urusan pelaporan kekayaan diserahkan sepenuhnya kepada sang suami.
“Waktu itu kan saya mengikuti LHKPN suami saya. Yang mengisi LHKPN itu langsung suami saya,” kata Nanda dari balik layar virtual.
Fakta persidangan mengungkap adanya dua bidang tanah di Desa Gunung Rejo, Way Ratai, masing-masing seluas lebih dari satu hektare, yang dibalik nama atas nama Nanda Indira pada akhir 2023.
Aset pertama berupa tanah seluas 10.323 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08111108104538, yang beralih kepemilikan dari Badrus Hadi melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 50/2023 pada 11 Desember 2023.
Tiga hari berselang, tepatnya 14 Desember 2023, lahan seluas 10.344 meter persegi dengan SHM Nomor 08111108104537 dari Siti Jauharana juga dibalik nama atas nama Nanda lewat AJB Nomor 52/2023.
Nanda mengklaim tidak mengetahui detail proses transaksi jual-beli tanah tersebut. Ia mengaku hanya menandatangani dokumen atas perintah suaminya.
“Suami saya menelepon untuk mampir ke kantor beliau, memberikan berkas yang harus saya tandatangani. Saya tidak berani bertanya di situ, Pak. Saya tanda tangan, saya langsung pergi lagi,” ucap Nanda.
Selain lahan, JPU juga mencecar Nanda mengenai kepemilikan rumah mewah di Gang Bukit, Bandar Lampung, yang diatasnamakan dirinya dengan biaya pembangunan mencapai Rp4,22 miliar.
Nanda kembali menyatakan ketidaktahuannya mengenai asal-usul pendanaan konstruksi tersebut.
“Saya tidak tahu, Pak. Saya mempercayai suami saya,” cetusnya.
Ketegangan sempat mencuat saat JPU membeberkan daftar barang bukti berupa 14 hingga 18 tas mewah bermerek internasional seperti Louis Vuitton, Hermes, hingga Chanel yang disita dari kediaman Nanda.
Nanda berdalih sebagian tas diperoleh sebelum ia menikah atau sebagai hadiah ulang tahun serta hari jadi pernikahan dari suami, ayah mertua, dan kakak iparnya.
Ditanya Hakim mengenai nilai nominal tas yang dibelinya sendiri, Nanda mengaku lupa.
“Kalau yang beli sendiri dengan tabungan saya, ya sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta mungkin,” kata dia.
“Namanya saya sebagai istri kalau diberi hadiah saya senanglah. Alhamdulillah, saya tidak bertanya asal uangnya dari mana.”
Penasihat hukum terdakwa sempat mempertanyakan keaslian barang-barang modis tersebut di hadapan majelis.
“Apakah tas-tas tersebut asli atau hanya istilahnya, mohon maaf, imitasi?” tanya penasihat hukum.
Nanda pun membenarkannya, “Ada sebagian tadi itu imitasi yang beli online, ya, Pak.”
Atas penyitaan tersebut, Nanda memohon kepada majelis hakim agar barang-barang yang telah dimilikinya sebelum menikah, termasuk perhiasan cincin dan gelang yang merupakan mahar pernikahannya, tidak ikut disita.
Merespons pembelaan saksi, Majelis Hakim memberikan peringatan keras mengenai klausul hukum dalam perkara rasuah dan pencucian uang.
Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian terbalik kini berada di pundak Nanda Indira dan Dendi Ramadhona untuk membuktikan bahwa aset-aset keluarga mereka diperoleh secara legal.
“Di dalam tindak pidana pencucian uang ada pembuktian terbalik yang dibebankan kepada yang bersangkutan untuk membuktikan bahwa harta bendanya itu bukan barang dari hasil korupsi,” tegas Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.
Hakim meminta saksi segera melengkapi bukti pendukung otentik, seperti dokumen warisan hingga surat mahar perhiasan, agar pengadilan tidak keliru memilah harta.
Di sisi lain, Dendi Ramadhona menyatakan siap pasang badan dan bertanggung jawab penuh atas seluruh aset yang diatasnamakan istrinya.
Ia membantah penempatan nama Nanda sebagai upaya menyembunyikan asal-usul harta kekayaan demi melanggar Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Bahwa kenapa aset-aset diatasnamakan istri saya, itu memang inisiatif saya setelah diberikan kewenangan oleh orang tua saya. Sesuai keyakinan saya, memberikan istri adalah hal yang wajar dan untuk kebaikan,” ujar Dendi.
Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti otentik dalam agenda pembuktian mendatang.

Usai persidangan yang bergulir maraton dari siang hingga malam pukul 21.15 WIB tersebut, Plt. Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Lampung, Agus Kurniawan, menyatakan bahwa seluruh keterangan yang digali di persidangan berjalan linier dengan alat bukti milik jaksa.
Sebagai informasi, Dendi Ramadhona dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 12B terkait gratifikasi, serta klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait permohonan Nanda agar barang pribadi dan maharnya dikembalikan, Agus menyatakan hukum mengakomodasi hal tersebut asalkan pihak bersangkutan mampu menyodorkan bukti yang sah.
“Selama saksi atau terdakwa bisa membuktikan (asal-usulnya), itu memang dibenarkan oleh undang-undang. Terdakwa kan punya hak ingkar. Namun, pada pokoknya menurut penuntut umum, keterangan hari ini sudah mendukung alat bukti yang sesuai dengan apa yang kami dakwakan. Nanti kami serahkan semuanya kepada Majelis Hakim,” pungkas Agus.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
(smd/*)












