Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan dugaan gratifikasi berupa sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pengembalian amplop tersebut baru dilakukan beberapa hari setelah pertemuan karena alasan padatnya agenda kedinasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, laporan dari Menteri Kehutanan tersebut baru diterima Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat pekan lalu dan kini sedang dianalisis sesuai ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Peristiwa itu bermula saat Suhardiman Amby melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Usai pertemuan, sebuah amplop diketahui tertinggal di dalam map yang dibawa rombongan Bupati Kuansing.
Menurut penjelasan Raja Juli Antoni, dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Setelah mengetahui ada amplop yang tertinggal, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka atau memeriksa isinya.
Namun, proses pengembalian tidak dilakukan pada hari yang sama. Raja Juli menjelaskan, pengembalian sempat tertunda lantaran padatnya jadwal kegiatan dinas. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 melalui Polres Kuantan Singingi, disertai tanda terima bermeterai dan mendapat pengawalan dari Polda Riau.
Menhut menegaskan bahwa pengembalian itu telah dilakukan jauh sebelum Suhardiman Amby terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, amplop telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT berlangsung.
Selain itu, Raja Juli juga membantah adanya keterkaitan antara pemberian amplop dengan kebijakan di sektor kehutanan. Ia memastikan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak ada perubahan status kawasan hutan maupun penerbitan surat keputusan yang menguntungkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, KPK menyatakan masih mendalami laporan tersebut. Analisis dilakukan untuk memastikan apakah peristiwa itu memenuhi unsur gratifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi sebelum Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani KPK. Hingga kini, komisi antirasuah belum menyampaikan kesimpulan atas hasil analisis terhadap laporan yang disampaikan Menteri Kehutanan. (*)












