BERJAYANEWS.COM — Peringatan Hari Konservasi Alam Sedunia (World Nature Conservation Day) pada Selasa, 28 Juli 2026, menjadi cermin buram pengelolaan lingkungan di Kota Bandar Lampung. Laju pembangunan infrastruktur yang pesat dinilai terus menggerus ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), memicu ancaman bencana ekologis yang kian nyata di ibu kota Provinsi Lampung tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyoroti penurunan drastis proporsi kawasan hijau perkotaan. Mengutip data internal dan sejumlah kajian ilmiah, ia menyebut luasan RTH yang idealnya menyokong ekosistem kota kini menyusut signifikan.
“Kita harus konsisten menjaga Ruang Terbuka Hijau yang saat ini memprihatinkan, terindikasi turun dari 14 persen hingga menyentuh angka 8 persen,” kata Agus saat ditemui di gedung dewan, Selasa, (28/7/2026).
“Jika tidak ada komitmen tegas secara regulasi maupun implementasi fisik, dampaknya akan memicu bencana yang lebih luas, terutama banjir dan tanah longsor,” tambahnya.
Meskipun secara resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat proporsi RTH berada di kisaran 11 persen, Agus mengakui ada perbedaan temuan di lapangan.
Hasil kajian dari kalangan akademisi lokal mengindikasikan bahwa luasan riil ruang hijau di Bandar Lampung justru jauh di bawah angka resmi tersebut.
Perbedaan data ini, menurut Agus, menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang.
Keberadaan RTH dinilai sangat strategis tidak sekadar sebagai pemenuh estetika kota, melainkan sebagai fungsi ekologis vital, daerah resapan air, penekan efek pulau bahang (urban heat island), dan penyangga keanekaragaman hayati.
Menanggapi krisis kawasan hijau ini, Komisi III DPRD mendesak agar proses peninjauan kembali (review) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung yang sedang berjalan dijadikan momentum koreksi total.
Revisi RTRW diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih mengikat bagi perlindungan kawasan hijau, baik RTH publik maupun privat.
Agus menekankan bahwa aturan tata ruang yang baru harus mengobligasi para pengembang properti dan pemilik gedung komersial untuk menyediakan porsi ruang hijau mandiri.
“RTRW itu memuat aturan RTH. Meski pembangunan gedung-gedung baru terus berjalan, pemilik pengembang wajib memiliki kesadaran menjaga RTH di area mereka. Pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan keberlanjutan kota,” tegasnya.
Peringatan Hari Konservasi Alam Sedunia tahun ini diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, melainkan titik balik sinergi antara Pemkot Bandar Lampung, DPRD, akademisi, dan pelaku usaha untuk menahan laju degradasi lingkungan demi keselamatan generasi mendatang.
(smd)












