BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan proses penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi tetap berjalan meski terjadi pergantian jabatan Kepala Kejati Lampung.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (3/8/2026) terkait perkembangan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Ricky menegaskan, pergantian Kepala Kejati Lampung yang kini dijabat Dr. Taufan Zakaria tidak secara otomatis menghentikan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani.
Salah satu perkara yang masih menjadi perhatian adalah dugaan permasalahan pada proyek irigasi gantung di Kabupaten Mesuji dengan nilai proyek sekitar Rp97,8 miliar.
Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai kondisi sejumlah bagian bangunan yang disebut mengalami kebocoran, karat, hingga kerusakan. Namun, kondisi tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Kejati Lampung juga masih menangani dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Dalam perkara tersebut, indikasi kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp7,7 miliar.
Dalam perkembangannya, telah terdapat pengembalian uang negara lebih dari Rp3 miliar.
Meski demikian, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila dalam penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Karena itu, proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Embung Kemiling Masih Dikoordinasikan
Sementara itu, terkait dugaan perkara Embung Kemiling, Ricky Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut yang disampaikan kepada publik.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada laporan dugaan “rekening siluman” dalam proyek pengadaan alat peraga dan alat praktik siswa dengan nilai sekitar Rp6,3 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Laporan tersebut disebut telah disampaikan penggiat kebijakan publik Abdullah Sani kepada Kejati Lampung pada 24 April 2026.
Namun, hingga saat ini, perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut masih dinantikan publik.
Kejati Lampung diharapkan dapat memberikan informasi mengenai status penanganan setiap laporan maupun perkara yang sedang berjalan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. (*)












