Example floating
Example floating
Bandar Lampung

THR ASN Bandar Lampung 2026 Belum Cair, Pemkot Masih Tunggu Aturan Pemerintah Pusat

×

THR ASN Bandar Lampung 2026 Belum Cair, Pemkot Masih Tunggu Aturan Pemerintah Pusat

Share this article
Illustrasi

BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Kota Bandar Lampung belum menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan anggaran untuk pembayaran THR telah disiapkan dalam APBD 2026. Namun, pemerintah daerah belum dapat memastikan besaran maupun waktu pencairannya sebelum pemerintah pusat menerbitkan regulasi.

“Alokasi anggaran THR sudah masuk dalam belanja pegawai. Meski demikian, besaran nilai dan skema pencairannya belum bisa dipastikan sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan,” kata Desti, Rabu, (25/2).

Menurut Desti, pemerintah kota tidak ingin menetapkan mekanisme pencairan sebelum ketentuan dari pemerintah pusat diterbitkan. Regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan komponen tunjangan yang diberikan kepada ASN serta waktu pembayaran.

“Regulasi tersebut nantinya akan mengatur komponen tunjangan yang dibayarkan serta waktu realisasi pencairan,” ujarnya.

Desti mengatakan Pemkot Bandar Lampung akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Setelah aturan tersebut terbit, pemerintah daerah akan menyesuaikan proses administrasi dan pencairan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Kepastian pencairan THR menjadi perhatian ASN karena pembayaran tunjangan tersebut biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain menjadi hak aparatur, pembayaran THR juga diharapkan ikut menjaga daya beli masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran.

Di tingkat nasional, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya. Pencairan THR juga diharapkan mendorong aktivitas konsumsi dan perputaran ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan proses finalisasi kebijakan mengenai pencairan THR masih berlangsung. Pemerintah masih menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum aturan resmi diumumkan.

Menurut dia, pengumuman mengenai kebijakan THR akan disampaikan langsung oleh Presiden setelah seluruh proses finalisasi selesai.

Dengan demikian, ASN di Bandar Lampung masih harus menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Pemkot Bandar Lampung menyatakan kesiapan anggaran tidak serta-merta membuat pembayaran dapat dilakukan sebelum dasar hukum dan teknis pencairannya ditetapkan.

Bagi pemerintah daerah, terbitnya PP menjadi pijakan untuk menentukan besaran, komponen, hingga waktu pembayaran THR ASN 2026.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *