BERJAYANEWS.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menegaskan setiap Satuan Pelayanan Bina Bangsa dan Pangan (SPBBP) yang beroperasi di wilayah kota tapis berseri wajib mengantongi izin operasional. Penegasan itu disampaikan setelah muncul kasus dugaan keracunan yang dikaitkan dengan salah satu unit layanan pengolahan makanan.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan unit SPBBP yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum sebuah layanan pengolahan makanan dapat beroperasi,” kata Febriana pada Kamis, (12/3).
Menurut dia, penerbitan izin operasional SPBBP tidak dapat dilakukan secara langsung. Pengelola harus melewati sejumlah tahapan administrasi dan pemeriksaan teknis untuk memastikan tempat pengolahan makanan memenuhi ketentuan kesehatan dan keamanan pangan.
Permohonan izin, kata Febriana, diajukan melalui DPMPTSP. Setelah dokumen administrasi diterima, DPMPTSP berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi.
Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi dapur, fasilitas pengolahan makanan, peralatan yang digunakan, serta kebersihan lingkungan sekitar tempat produksi. Pemerintah ingin memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar sebelum layanan beroperasi.
Selain pemeriksaan fisik, sejumlah sampel makanan maupun komponen pendukung juga dapat menjalani pengujian laboratorium. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah unsur-unsur yang berkaitan dengan keamanan pangan telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Febriana menegaskan aspek perizinan tidak dapat dipisahkan dari upaya pemerintah mencegah risiko terhadap masyarakat yang mengonsumsi makanan dari unit layanan tersebut.
“Setiap SPBBP wajib memiliki izin operasional. Jika ditemukan ada yang menjalankan usaha tanpa izin, maka aktivitasnya harus dihentikan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung, kata dia, tidak ingin persoalan perizinan dan standar higiene sanitasi diabaikan. Terlebih, SPBBP memiliki tanggung jawab menyediakan makanan bagi masyarakat sehingga proses produksi harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandar Lampung juga mengimbau seluruh pengelola SPBBP segera memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pengelola yang belum memiliki izin diminta tidak menjalankan kegiatan sebelum proses perizinannya selesai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat aman dikonsumsi.
Pemerintah juga menekankan bahwa pengawasan tidak berhenti pada penerbitan izin. Pemenuhan standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan harus menjadi bagian dari operasional setiap unit layanan pengolahan makanan.
(*)








