JAKARTA — Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi dan suap pengurusan LHP pertambangan nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Hery membantah keras tuduhan menerima uang atau mengatur LHP perusahaan tambang dan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan JPU.
Di hadapan majelis hakim, Hery menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari pihak manapun, termasuk tuduhan menerima Rp200 juta dari PT DSM.
Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didasari bukti dan saksi yang sah di persidangan. Dalam pleidoi pribadinya, Hery turut mengiba mengenai kondisi ekonomi keluarganya yang terpuruk, biaya pendidikan anak, serta penyakit diabetes dan stroke mata yang dideritanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Hery Susanto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar subsider 3 tahun penjara. Hery dinilai terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman untuk perusahaan nikel.(*)












