Paripurna Inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung, Wali Kota Bandar Lampung Ingatkan Dewan Soal Risiko Biaya Ekonomi Tinggi

Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Bernas Yuniarta, Senin (8/9/2025), membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD.

BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD dikaji secara mendalam sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan. Langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan sesuai ketentuan hukum dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Eva dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (8 September 2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bernas Yuniarta dan membahas enam raperda usul inisiatif legislatif.

Enam raperda tersebut meliputi penyelenggaraan toleransi masyarakat, perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman 2025–2045, penyelenggaraan gizi, Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung, serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.

Eva menegaskan, proses pengkajian perlu dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) bersama tim raperda eksekutif untuk menyempurnakan materi regulasi sebelum dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, pembahasan tersebut penting agar rancangan peraturan tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menghindari munculnya biaya ekonomi tinggi.

“Raperda tersebut perlu ada pengkajian lebih lanjut dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau pansus yang dilakukan bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Eva.

Ia berharap seluruh rancangan peraturan yang dibahas memiliki landasan hukum yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Eva juga menekankan bahwa produk hukum daerah semestinya tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi mampu mendukung pelayanan publik dan mendorong kemandirian daerah.

“Dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh dewan yang terhormat untuk menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tambahnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan pembentukan regulasi daerah yang melibatkan pihak legislatif dan eksekutif Kota Bandar Lampung. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *