DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perlindungan Guru, Asroni Paslah Serap Aspirasi Organisasi Pendidikan

DPRD Kota Bandar Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi pendidikan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (29/9/2026).

BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi pendidikan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (29/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lobi DPRD Kota Bandar Lampung dan dipimpin Ketua Pansus, Asroni Paslah, S.Pd., M.M. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan terkait substansi regulasi yang tengah dibahas.

Sejumlah organisasi dan perwakilan sektor pendidikan turut hadir, di antaranya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Musyawarah Kerja Operator Sekolah SD dan SMP (MKOS), serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK).

Dalam rapat tersebut, peserta menyampaikan masukan, saran, dan aspirasi mengenai materi Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Berbagai masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan Pansus dalam menyusun dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, masukan dari organisasi pendidikan sangat penting agar aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Asroni Paslah.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, masukan dari organisasi pendidikan dinilai penting agar aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperhatikan kebutuhan serta persoalan yang dihadapi para pendidik. Keberadaan aturan daerah diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aspek perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pansus selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rapat sesuai tahapan pembahasan Raperda. Substansi final dan bentuk perlindungan yang akan diatur masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *