Sabu, Ekstasi hingga Senjata Api Disita! 15 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba di 4 Wilayah Lampung

Empat Wilayah Lampung Digerebek dalam Sepekan, 15 Orang Diamankan; Sabu, Ekstasi hingga Revolver Disita

LAMPUNG — Peredaran narkoba di sejumlah wilayah Lampung kembali menjadi sorotan. Dalam rentang 9–14 Oktober 2026, polisi mengungkap dugaan kasus narkotika di Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pringsewu. Sebanyak 15 orang diamankan, dengan barang bukti berupa sabu, puluhan butir ekstasi, uang tunai Rp7 juta, hingga senjata api jenis revolver beserta sembilan butir amunisi.

Rangkaian pengungkapan itu dilakukan melalui operasi dan pengembangan kasus oleh jajaran kepolisian di masing-masing wilayah. Sejumlah orang yang diamankan diduga terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Dugaan peran mereka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Bandar Lampung: Tiga Orang Diamankan

Di Bandar Lampung, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Ditresnarkoba Polda Lampung menggerebek tiga lokasi di sepanjang Jalan RE Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Timur, Jumat (9/10/2026).

Tiga pria berinisial FB (22), R (24), dan YI (41) diamankan. Polisi menyita enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 2,02 gram, timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, dan sejumlah telepon genggam.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah pimpinan untuk memberantas peredaran narkotika.

“Kami dari Satresnarkoba menindaklanjuti perintah pimpinan dengan melakukan penggerebekan di kampung narkoba. Dalam kegiatan hari ini, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Indik, dikutip dari Tribratanews Polda Lampung.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Way Kanan: 140,90 Gram Sabu dan 40 Ekstasi

Di Kabupaten Way Kanan, Satresnarkoba Polres Way Kanan mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kampung Bumi Ratu dan mengembangkan penyelidikan ke Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Minggu (11/10/2026).

Empat pria berinisial JW (24), DOS (28), JS (47), dan TP (23) diamankan. JW diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan tiga lainnya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat bruto total 140,90 gram dan 40 butir ekstasi dengan berat bruto 13,27 gram. Polisi turut mengamankan 421 plastik klip kosong, dua timbangan digital, telepon genggam, dan sepeda motor.

Dalam rilis resminya, Polda Lampung menyebut penindakan tersebut sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Way Kanan.

Sampel urine tiga orang yang diamankan juga disegel untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut setelah tes awal menunjukkan hasil positif.

Lampung Timur: Enam Orang Diamankan, Revolver Ikut Disita

Pengungkapan di Lampung Timur berlangsung pada Selasa (13/10/2026). Tim gabungan sekitar 100 personel dari Satresnarkoba, Samapta, Intelkam, dan Brimob Polda Lampung menggerebek lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di Kecamatan Jabung.

Enam orang diamankan, yakni US (62), FM (16), BP (15), MNH (49), BM (23), dan IM (39).

Polisi menyita sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dua pecahan pil yang diduga ekstasi, alat isap, empat pipa kaca, serta satu pucuk senjata api jenis revolver berikut sembilan butir amunisi.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur AKP Tri Setiyo menyebut operasi tersebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk membersihkan kawasan rawan narkoba.

“Ini merupakan komitmen Kepolisian dan dikuatkan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto yakni membersihkan dan memulihkan kawasan rawan narkoba serta menyasar jaringan pengedar,” ujar Tri Setiyo, dikutip dari Tribratanews Resta Lampung Timur.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Pringsewu: Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita

Sementara itu, tim gabungan Polres Pringsewu menggerebek enam lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Pekon Margakaya, Rabu (14/10/2026) pagi.

Dua pria berinisial ADP (37) dan AS (39) diamankan. Polisi menyita sabu seberat 2,47 gram, uang tunai Rp7 juta, timbangan digital, peralatan isap, plastik klip bekas pakai, serta sejumlah telepon seluler.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan operasi itu merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan. Dalam pemberitaan Media TNI Polri, Laksono menyatakan, “Dalam kegiatan hari ini, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.”

Dugaan peran kedua pria tersebut masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Pemberantasan Narkoba Perlu Pengawasan Bersama

Rangkaian pengungkapan di empat wilayah tersebut memperlihatkan bahwa penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika masih menjadi pekerjaan penting bagi aparat penegak hukum. Barang bukti yang ditemukan juga beragam, mulai dari sabu dan ekstasi hingga senjata api beserta amunisi dalam penggerebekan di Jabung.

Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwenang. Dukungan warga, pengawasan lingkungan, serta pencegahan di kalangan anak dan remaja juga penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *