
Jakarta,berjayanews.com – Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui penguatan sinergi dengan pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini berfokus pada pembahasan Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 terkait pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola pemerintahan desa.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional. Ia menekankan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan yang harus didukung oleh regulasi yang tepat sasaran dan implementatif.
“Desa merupakan garda terdepan pembangunan. Kebijakan yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mendorong kemandirian desa secara berkelanjutan,” ujar Wagub Jihan.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung mengandalkan program unggulan “Desaku Maju”. Program ini dirancang untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah melalui penguatan ekonomi desa, perbaikan infrastruktur dasar, percepatan pengentasan kemiskinan, hingga hilirisasi produk unggulan desa.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, mengingatkan bahwa desa merupakan titik sentral pembangunan nasional 2025-2029. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, hingga program makan bergizi gratis, semuanya bermuara di desa,” ungkap Sultan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menekankan pentingnya payung hukum yang kokoh untuk melindungi kemandirian desa. Ia mendorong adanya sinkronisasi lintas kementerian serta penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan dana desa.
“Kita harus memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat melalui transparansi dan tata kelola yang bersih,” tegas GKR Hemas.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap penyusunan Ranperda maupun Perda terkait desa ke depan akan semakin optimal, sehingga memberikan dampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
(rilis)












