Bandar Lampung, BERJAYANEWS.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram, Rabu (17/12/2025).
Kedua terdakwa yang divonis mati masing-masing bernama Yusni Mubarak dan Muslim Usman, warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran narkotika golongan I secara bersama-sama atau permufakatan jahat, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dinilai merusak generasi muda bangsa. Majelis menyatakan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Diketahui, Yusni Mubarak dan Muslim Usman ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung di pintu keluar Tol Mesuji. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 15 kilogram sabu yang dikemas dalam 15 bungkus besar, yang rencananya akan dibawa menuju Medan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Lutfi dan Mahliyadi, menyatakan keberatan dan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Putusan hakim tidak sejalan dengan pembelaan kami. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” ujar kuasa hukum usai persidangan. (Frd)








