BERJAYANEWS.COM,- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) secara resmi mengumumkan rencana optimalisasi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik enam perusahaan di bawah naungan Sugar Group Companies yang berlokasi di Lampung. Langkah strategis ini dilakukan menyusul pencabutan resmi hak pengelolaan atas lahan seluas 85.244,92 hektare tersebut oleh pemerintah.
Area yang terletak di kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin tersebut merupakan aset sah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI yang dikelola oleh TNI AU. Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya tumpang tindih pengelolaan di mana enam perusahaan swasta sempat mengantongi izin HGU di atas lahan milik negara tersebut.
Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, menegaskan bahwa wilayah tersebut memiliki nilai vital bagi sistem pertahanan negara. TNI AU berencana memfungsikan kembali kawasan tersebut sebagai pusat pengembangan kekuatan militer.
View this post on Instagram
“Lahan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Komando Pendidikan serta pengembangan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat). Selain itu, area tersebut akan dijadikan kawasan latihan militer terpadu guna meningkatkan kesiapsiagaan personel,” tegas Marsekal Mohamad Tonny Harjono dalam keterangannya.
Keputusan pengambilalihan lahan ini diperkuat oleh langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang telah mencabut HGU enam perusahaan di bawah Sugar Group Companies. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT CBP, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL (Sweet Indo Lampung).
Seiring dengan pencabutan izin tersebut, Kementerian ATR/BPN kini memproses penyerahan kembali pengelolaan lahan—yang selama ini digunakan untuk perkebunan tebu dan operasional pabrik gula—kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola penuh oleh TNI AU. (*)












