Berjayanews.com,- Proses transformasi kelembagaan UIN Raden Intan Lampung (RIL) memasuki babak final. Statuta baru kampus hijau ini kini tinggal menyisakan satu tahap harmonisasi terakhir di Kementerian Hukum RI sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Menteri Agama.
Kepastian ini terungkap dalam Rapat Pleno Harmonisasi yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026). Rapat yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI ini bertujuan memastikan statuta baru UIN RIL selaras dengan regulasi nasional dan tidak tumpang tindih secara hukum.
Wadahi Fakultas Baru dan Kedokteran
Wakil Rektor II UIN RIL, Prof. Dr. Safari, M.Ag., menjelaskan bahwa pembaruan statuta ini sangat mendesak. Sejak beralih status dari institut menjadi universitas pada 2017, dinamika kampus berkembang pesat. Saat ini, UIN RIL telah menambah dua fakultas baru, yakni Fakultas Psikologi Islam serta Fakultas Sains dan Teknologi, dan kini tengah bersiap meresmikan Fakultas Kedokteran.
“Perkembangan kelembagaan dan sumber daya manusia ini harus dituangkan dalam statuta yang baru agar memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif,” ujar Prof. Safari.
Langkah Terakhir Menuju Pengundangan
Proses panjang ini telah melalui enam tahapan melelahkan, mulai dari rapat senat hingga koordinasi lintas kementerian seperti Kemenpan-RB dan Kemendikti Saintek. Pihak Kemenkum RI memberikan apresiasi atas draf yang diajukan dan berkomitmen melakukan percepatan pengundangan setelah beberapa detail teknis dirapikan.
Dengan disahkannya statuta ini nantinya, UIN Raden Intan Lampung diharapkan memiliki tata kelola organisasi yang lebih profesional, lincah, dan siap bersaing di kancah internasional. (*)












