BERJAYANEWS.COM,- Sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Selasa (18/4/2026).
Dalam perkara ini, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, duduk di kursi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Zainal Fikri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, serta Adal Linardo, Syahril, dan Syahril Ansori yang merupakan pihak peminjam perusahaan pelaksana proyek.
Adapun agenda sidang kali ini adalah pembuktian lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan tujuh orang saksi.
Mereka adalah Merhan Faisal dan Edy Susanto selaku Direktur Utama dan Direktur PT Lematang Sukses Mandiri, Mahbub Hamzah selaku Direktur CV Athifa Kayla, Aldo Muhammad Anggarivo dan Sudarno selaku Direktur dan Wakil Direktur CV Tubas Putra Sentosa, Benny Syamara selaku Direktur CV Lembak Indah, serta Nahwan yang merupakan kakak kandung terdakwa Syahril.
Dari kesaksian yang disampaikan oleh Benny Syamara, terungkap adanya pemalsuan tanda tangan di sebuah dokumen yang mengatasnamakan dirinya. Namun, ia menyanggah bahwa dirinya tidak pernah melakukan tanda tangan tersebut.
“Seingat saya hanya menandatangani tiga dokumen, yakni kontrak, cek pencairan, dan pokja (kelompok kerja),” ujar Beni di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, dugaan adanya pemalsuan tanda tangan lainnya juga tampak ketika jaksa memperlihatkan sebuah dokumen tanda pembayaran kepada saksi Mahbub Hamzah. Namun, Mahbub memastikan bahwa itu bukan tanda tangan dirinya.
“Bukan, saya tidak pernah menandatangani dokumen itu,” kata Mahbub sembari melihat dokumen yang ditunjukkan oleh jaksa.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Dendi dan para terdakwa lain bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Proyek tersebut merupakan bagian dari usulan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang awalnya diajukan sebesar Rp10 miliar untuk pengembangan infrastruktur air minum.
Jaksa mengungkapkan, saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Dendi diduga memberikan arahan kepada Kepala Dinas PUPR saat itu, Zainal Fikri, agar meminta fee proyek kepada para penyedia barang dan jasa sebesar 20 persen.
Dari fee tersebut, jaksa menyebut pembagiannya telah ditentukan. Sebanyak 15 persen diperuntukkan bagi terdakwa Dendi Ramadhona, sementara 5 persen sisanya digunakan untuk operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja (Pokja).
Tak hanya itu, jaksa juga memaparkan adanya sejumlah penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya. (Gil)












