BERJAYANEWS.COM,- Aktor Ammar Zoni dipastikan menerima vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, yang mengonfirmasi bahwa kliennya telah mantap mengurungkan niat untuk menempuh upaya hukum banding.
Sebagai bukti keseriusan, Ammar Zoni telah membuat surat pernyataan tertulis di Lapas Cipinang yang menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Jon Mathias menjelaskan bahwa langkah banding dinilai memiliki peluang kecil karena adanya banyak hal yang memberatkan dalam putusan vonis.
Selain itu, lima terdakwa lainnya dalam kasus ini telah mengakui kesalahan mereka, sehingga upaya banding justru berisiko memperberat hukuman bagi Ammar. Jon menilai terdapat potensi hingga 70 persen hukuman akan ditambah jika upaya banding tetap dilakukan. (*)












